Berita

Kedeputian Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Leontinus Alpha Edison, di lokakarya konsultasi kedua bersama Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Balai Latihan Kerja/Lembaga Pelatihan Kerja. (Foto: dok. Kemenko PM)

Politik

Kemenko PM Rancang Ulang Perpres PMI

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 17:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah mulai pasang badan. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) tancap gas merombak Peraturan Presiden tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Targetnya jelas, menghentikan praktik pemerasan berkedok biaya penempatan dan putus mata rantai perdagangan orang.

Langkah awal dilakukan lewat Lokakarya Konsultasi kedua yang digelar Kemenko PM bersama Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) serta Balai Latihan Kerja/Lembaga Pelatihan Kerja (BLK/LPK), Senin, 15 Desember 2025 di Jakarta. Sebelumnya, Kemenko PM sudah lebih dulu menyerap aspirasi masyarakat sipil dan komunitas pekerja migran pada September–Oktober 2025.

Deputi Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, tak menutup-nutupi borok lama. Menurutnya, Perpres Nomor 130 Tahun 2024 memang memuat komitmen negara melindungi PMI, tapi praktik di lapangan masih jauh panggang dari api.


"Evaluasi menunjukkan adanya tantangan struktural, termasuk praktik overcharging dan maraknya migrasi non-prosedural yang meningkatkan kerentanan PMI terhadap penipuan dan tindak pidana perdagangan orang. Oleh karenanya diperlukan regulasi baru sebagai dasar kebijakan yang berkelanjutan," ujar Leon.

Karena itu, kata Leon, perlu ada Perpres baru yang lebih tegas, berkelanjutan, dan relevan dengan dinamika pasar kerja global serta arah pembangunan nasional 2025–2029. Apalagi kontribusi PMI ke negara tidak kecil. Tahun 2024 saja, remitansi tembus Rp253,3 triliun.

"Perlu diimbangi dengan tata kelola yang komprehensif dan berorientasi pada martabat kemanusiaan. Bukan malah membiarkan PMI diperas sejak berangkat," sentil Leon.

Lokakarya ini, lanjutnya, dirancang sebagai forum dialog terbuka berbasis data. P3MI dan BLK/LPK sengaja diundang karena mereka tahu betul problem di lapangan. Biaya penempatan selangit, kurikulum pelatihan tak nyambung dengan pasar global, hingga lemahnya penindakan terhadap migrasi ilegal.

Isu paling lainnya soal biaya penempatan. Banyak PMI masih dibebani placement fee yang tak masuk akal. Praktik overcharging ini akan dibahas serius, termasuk rencana standardisasi biaya oleh asosiasi P3MI seperti APJATI.

Ancaman TPPO juga jadi sorotan tajam. Pengawasan lintas negara yang lemah membuat PMI rentan dijebak sindikat. Kementerian Hukum dan HAM ikut turun tangan membahas penguatan penegakan hukum, sementara IMCAA menyoroti maraknya penempatan ilegal awak kapal perikanan.

Masalah lain tak kalah penting adalah kualitas dan sertifikasi. Banyak PMI belum memenuhi standar global sehingga harus tes ulang atau pelatihan tambahan di negara tujuan. Akibatnya, biaya bertambah dan posisi tawar melemah. Asosiasi pelatihan seperti P4MI dan OPPPI didorong menyelaraskan kurikulum dengan kebutuhan pasar internasional.

Upaya ini juga mendapat sokongan internasional. International Organization for Migration (IOM) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Indonesia.

?"IOM mendukung penuh inisiatif Pemerintah Indonesia, melalui koordinasi Kemenko PM, untuk memperkuat tata kelola migrasi yang adil, etis, dan berbasis hak asasi manusia," kata Jeffrey Labovitz, Kepala Misi IOM untuk Indonesia.  

Menurutnya, memastikan calon PMI berangkat lewat jalur resmi, bebas biaya ilegal, dan punya akses perlindungan hukum adalah kunci memerangi TPPO.

"Memastikan bahwa setiap Calon PMI ditempatkan melalui jalur yang aman, tanpa dibebani biaya ilegal, dan memiliki akses bantuan hukum yang optimal adalah kunci untuk memerangi TPPO dan mewujudkan migrasi yang bermartabat," tambahnya.

Leon berharap hasil lokakarya menjadi dasar perancangan Peraturan Presiden baru yang berkelanjutan untuk periode 2025 dan seterusnya, selaras dengan lima tujuan strategis dalam Perpres sebelumnya.  

"Kami ingin rencana aksi konkret, bukan sekadar jargon. PMI harus terlindungi dari hulu ke hilir," tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya