Berita

Kedeputian Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Leontinus Alpha Edison, di lokakarya konsultasi kedua bersama Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Balai Latihan Kerja/Lembaga Pelatihan Kerja. (Foto: dok. Kemenko PM)

Politik

Kemenko PM Rancang Ulang Perpres PMI

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 17:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah mulai pasang badan. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) tancap gas merombak Peraturan Presiden tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Targetnya jelas, menghentikan praktik pemerasan berkedok biaya penempatan dan putus mata rantai perdagangan orang.

Langkah awal dilakukan lewat Lokakarya Konsultasi kedua yang digelar Kemenko PM bersama Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) serta Balai Latihan Kerja/Lembaga Pelatihan Kerja (BLK/LPK), Senin, 15 Desember 2025 di Jakarta. Sebelumnya, Kemenko PM sudah lebih dulu menyerap aspirasi masyarakat sipil dan komunitas pekerja migran pada September–Oktober 2025.

Deputi Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, tak menutup-nutupi borok lama. Menurutnya, Perpres Nomor 130 Tahun 2024 memang memuat komitmen negara melindungi PMI, tapi praktik di lapangan masih jauh panggang dari api.


"Evaluasi menunjukkan adanya tantangan struktural, termasuk praktik overcharging dan maraknya migrasi non-prosedural yang meningkatkan kerentanan PMI terhadap penipuan dan tindak pidana perdagangan orang. Oleh karenanya diperlukan regulasi baru sebagai dasar kebijakan yang berkelanjutan," ujar Leon.

Karena itu, kata Leon, perlu ada Perpres baru yang lebih tegas, berkelanjutan, dan relevan dengan dinamika pasar kerja global serta arah pembangunan nasional 2025–2029. Apalagi kontribusi PMI ke negara tidak kecil. Tahun 2024 saja, remitansi tembus Rp253,3 triliun.

"Perlu diimbangi dengan tata kelola yang komprehensif dan berorientasi pada martabat kemanusiaan. Bukan malah membiarkan PMI diperas sejak berangkat," sentil Leon.

Lokakarya ini, lanjutnya, dirancang sebagai forum dialog terbuka berbasis data. P3MI dan BLK/LPK sengaja diundang karena mereka tahu betul problem di lapangan. Biaya penempatan selangit, kurikulum pelatihan tak nyambung dengan pasar global, hingga lemahnya penindakan terhadap migrasi ilegal.

Isu paling lainnya soal biaya penempatan. Banyak PMI masih dibebani placement fee yang tak masuk akal. Praktik overcharging ini akan dibahas serius, termasuk rencana standardisasi biaya oleh asosiasi P3MI seperti APJATI.

Ancaman TPPO juga jadi sorotan tajam. Pengawasan lintas negara yang lemah membuat PMI rentan dijebak sindikat. Kementerian Hukum dan HAM ikut turun tangan membahas penguatan penegakan hukum, sementara IMCAA menyoroti maraknya penempatan ilegal awak kapal perikanan.

Masalah lain tak kalah penting adalah kualitas dan sertifikasi. Banyak PMI belum memenuhi standar global sehingga harus tes ulang atau pelatihan tambahan di negara tujuan. Akibatnya, biaya bertambah dan posisi tawar melemah. Asosiasi pelatihan seperti P4MI dan OPPPI didorong menyelaraskan kurikulum dengan kebutuhan pasar internasional.

Upaya ini juga mendapat sokongan internasional. International Organization for Migration (IOM) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Indonesia.

?"IOM mendukung penuh inisiatif Pemerintah Indonesia, melalui koordinasi Kemenko PM, untuk memperkuat tata kelola migrasi yang adil, etis, dan berbasis hak asasi manusia," kata Jeffrey Labovitz, Kepala Misi IOM untuk Indonesia.  

Menurutnya, memastikan calon PMI berangkat lewat jalur resmi, bebas biaya ilegal, dan punya akses perlindungan hukum adalah kunci memerangi TPPO.

"Memastikan bahwa setiap Calon PMI ditempatkan melalui jalur yang aman, tanpa dibebani biaya ilegal, dan memiliki akses bantuan hukum yang optimal adalah kunci untuk memerangi TPPO dan mewujudkan migrasi yang bermartabat," tambahnya.

Leon berharap hasil lokakarya menjadi dasar perancangan Peraturan Presiden baru yang berkelanjutan untuk periode 2025 dan seterusnya, selaras dengan lima tujuan strategis dalam Perpres sebelumnya.  

"Kami ingin rencana aksi konkret, bukan sekadar jargon. PMI harus terlindungi dari hulu ke hilir," tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya