Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 15:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mengatur 17 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki polisi aktif bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, putusan MK tersebut hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.


Ia menegaskan, rumusan lengkap Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Dengan dibatalkannya hanya sebagian frasa, kata Habiburokhman, masih terbuka kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga negara lain sepanjang penugasan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.

“Dengan demikian masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut dengan Polri,” tegasnya.

Legislator Gerindra ini menambahkan, acuan tugas Polri secara konstitusional tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

“Sepanjang penugasan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga sebagaimana diatur Perpol 10 Tahun 2025 adalah dalam konteks melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum maka hal tersebut jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian,” jelasnya.

Dengan demikian, ditegaskan Habiburokhman, Perpol 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan konstitusi maupun Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Tentu saja tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK,” pungkasnya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya