Berita

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto (Foto: Dokumen

Politik

PKS Minta Putusan MK jadi Pedoman Reformasi Polri

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 14:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar kepolisian sudah senafas dan menjadi bagian penting dari agenda reformasi Polri. Putusan itu harus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan oleh Polri.

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto menyatakan putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat sehingga tidak boleh ditafsirkan maupun disiasati melalui peraturan di bawah undang-undang.

Anggota DPR RI Periode 2019-2024 ini menjelaskan, sejak reformasi 1998, bangsa Indonesia berkomitmen membangun kepolisian yang profesional, netral, dan sepenuhnya tunduk pada prinsip negara hukum. 


Oleh karena itu, pemisahan yang tegas antara fungsi kepolisian dan jabatan sipil adalah prasyarat utama agar Polri tidak terseret ke dalam dinamika kekuasaan birokrasi maupun politik praktis.

Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa alasan keterkaitan tugas tidak dapat dijadikan dasar pembenar bagi penempatan polisi aktif dalam jabatan di luar kepolisian. Karena, status jabatan ditentukan oleh struktur kelembagaan, bukan oleh jenis tugas yang dijalankan. 

"Setiap jabatan di kementerian, lembaga negara, maupun badan sipil lainnya tetap merupakan jabatan di luar kepolisian, meskipun bergerak di bidang keamanan atau penegakan hukum," ujar Mulyanto kepada wartawan, Senin, 15 Desember 2025.

Mulyanto berpandangan bahwa kepatuhan terhadap putusan MK justru akan memperkuat reformasi Polri. 

Keputusan itu mendorong institusi kepolisian untuk fokus pada mandat utamanya yaitu menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta melayani masyarakat secara profesional dan berintegritas. 

"Kita berharap Reformasi Polri dilaksanakan secara terpadu, baik dalam aspek instrumental, kultural, maupun struktural, termasuk tata kelola kewenangan, dan pembatasan kekuasaan yang jelas,” ujarnya.

“Dengan demikian maka peraturan pelaksana, termasuk peraturan internal lembaga, tidak boleh melampaui atau menafsir ulang substansi putusan Mahkamah Konstitusi," tambahnya. 

Lebih jauh, Mulyanto mendukung langkah-langkah penataan internal Polri yang dilakukan secara tertib, transparan, dan konstitusional, termasuk memastikan bahwa setiap anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun, sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Sikap ini sudah barang tentu bukan dimaksudkan untuk melemahkan Polri, melainkan untuk menguatkan reformasi institusi kepolisian agar benar-benar menjadi alat negara yang profesional, netral, dan dipercaya rakyat. Kepolisian yang kuat adalah kepolisian yang taat konstitusi dan konsisten menjalankan reformasi,” tutupnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Operasional

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:11

Purbaya Tak Tahu Menahu Anggaran Rp100 Miliar untuk Sapi Kurban Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:10

Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Momen Cek Arah Kiblat

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Erdogan Serukan Solidaritas untuk Gaza dalam Pesan Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Menkes Ungkap Penyebab Kolesterol Naik Setelah Makan Daging Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:57

Warga Pati Jadi Korban Penipuan Masuk Akpol Bayar Rp1,5 Miliar

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:37

Politisi PDIP Minta Indonesia Serius Tangani Regulasi Soal AI

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:25

Putusan MK Momentum Benahi Kaderisasi Politik Perempuan

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:20

Bandar Sabu Ngamuk saat Ditangkap, Polisi Kena Tusuk

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:15

Arus Kendaraan Melonjak Hampir 9 Persen, Jalur Trans Jawa-Bandung Paling Padat

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:11

Selengkapnya