Berita

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto (Foto: Dokumen

Politik

PKS Minta Putusan MK jadi Pedoman Reformasi Polri

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 14:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar kepolisian sudah senafas dan menjadi bagian penting dari agenda reformasi Polri. Putusan itu harus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan oleh Polri.

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto menyatakan putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat sehingga tidak boleh ditafsirkan maupun disiasati melalui peraturan di bawah undang-undang.

Anggota DPR RI Periode 2019-2024 ini menjelaskan, sejak reformasi 1998, bangsa Indonesia berkomitmen membangun kepolisian yang profesional, netral, dan sepenuhnya tunduk pada prinsip negara hukum. 


Oleh karena itu, pemisahan yang tegas antara fungsi kepolisian dan jabatan sipil adalah prasyarat utama agar Polri tidak terseret ke dalam dinamika kekuasaan birokrasi maupun politik praktis.

Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa alasan keterkaitan tugas tidak dapat dijadikan dasar pembenar bagi penempatan polisi aktif dalam jabatan di luar kepolisian. Karena, status jabatan ditentukan oleh struktur kelembagaan, bukan oleh jenis tugas yang dijalankan. 

"Setiap jabatan di kementerian, lembaga negara, maupun badan sipil lainnya tetap merupakan jabatan di luar kepolisian, meskipun bergerak di bidang keamanan atau penegakan hukum," ujar Mulyanto kepada wartawan, Senin, 15 Desember 2025.

Mulyanto berpandangan bahwa kepatuhan terhadap putusan MK justru akan memperkuat reformasi Polri. 

Keputusan itu mendorong institusi kepolisian untuk fokus pada mandat utamanya yaitu menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta melayani masyarakat secara profesional dan berintegritas. 

"Kita berharap Reformasi Polri dilaksanakan secara terpadu, baik dalam aspek instrumental, kultural, maupun struktural, termasuk tata kelola kewenangan, dan pembatasan kekuasaan yang jelas,” ujarnya.

“Dengan demikian maka peraturan pelaksana, termasuk peraturan internal lembaga, tidak boleh melampaui atau menafsir ulang substansi putusan Mahkamah Konstitusi," tambahnya. 

Lebih jauh, Mulyanto mendukung langkah-langkah penataan internal Polri yang dilakukan secara tertib, transparan, dan konstitusional, termasuk memastikan bahwa setiap anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun, sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Sikap ini sudah barang tentu bukan dimaksudkan untuk melemahkan Polri, melainkan untuk menguatkan reformasi institusi kepolisian agar benar-benar menjadi alat negara yang profesional, netral, dan dipercaya rakyat. Kepolisian yang kuat adalah kepolisian yang taat konstitusi dan konsisten menjalankan reformasi,” tutupnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya