Berita

Kementerian Ketenagakerjaan (RMOL/Jamaludin Akmal)

Bisnis

KPK Panggil Direktur Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 14:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Bina Kelembagaan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Muhammad Idham, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 15 Desember 2025. Budi menegaskan, Muhammad Idham akan diperiksa sebagai saksi di kasus ini. 

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka baru, yakni Chairul Fadly Harahap (Sesditjen Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang (mantan Dirjen Binwasnaker dan K3), serta Sunardi Manampiar Sinaga (mantan Kabiro Humas Kemnaker). Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 5 Desember 2025.


Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025 yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan 10 orang lainnya. Para tersangka berasal dari unsur pejabat Kemnaker serta pihak swasta di bidang Perusahaan Jasa K3 (PJK3).

Dalam perkara ini, pekerja diwajibkan memiliki sertifikat K3 untuk menjamin keselamatan kerja. Namun, para tersangka diduga memeras pemohon dengan memungut biaya hingga Rp6 juta per sertifikat, jauh di atas tarif resmi PNBP sebesar Rp275 ribu. Modusnya dengan memperlambat atau mempersulit proses sertifikasi bagi pemohon yang tidak membayar lebih.

KPK mengungkap, total uang hasil pemerasan yang mengalir ke berbagai pihak mencapai sekitar Rp81 miliar. Aliran dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga disalurkan kepada sejumlah pejabat negara. Salah satunya, Noel diduga menerima Rp3 miliar, sementara sejumlah pejabat lain menerima uang rutin maupun aset berupa kendaraan.

KPK masih terus mendalami peran pihak-pihak lain dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker ini.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya