Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil Pejabat DJKA Kemenhub Terkait Korupsi Jalur Kereta Api

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 12:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dua kasus korupsi berbeda di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), fokus pada pengadaan jalur kereta api di wilayah Medan dan Jawa Timur.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Senin, 15 Desember 2025, tim penyidik memanggil 1 orang saksi  untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. 

Saksi tersebut adalah Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara yang kemudian menjadi BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024. Saat ini Chusnul menjabat Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian.


Budi memaparkan bahwa tim penyidik juga memanggil 3 orang saksi untuk hadir dan diperiksa di kantor BPKP perwakilan Provinsi Jawa Timur. 

Ketiga saksi yang dipanggil, yakni Ardian Dwi Handoko selaku PKWT pada PT Wijaya Karya (Wika), Andy Widya Rusmana selaku Direktur PT Karyabaru Adyapratama, dan Sugiri Heru Sangoko selaku Direktur PT Giri Bangun Sentosa.

Kasus korupsi yang disidik di Medan berfokus pada pengaturan lelang proyek Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB). 

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menahan dua tersangka, yaitu  Eddy Kurniawan Winarto (EKW) selaku wiraswasta yang diketahui merupakan Komisaris PT Tri Tirta Permata (TTP), dan Muhlis Hanggani Capah (MHC) selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub atau PPK di Balai Teknik Perkertaapian Medan tahun 2021-Mei 2024.

Dalam perkaranya, terdapat beberapa perbuatan pengkondisian yang dilakukan Muhlis. Muhlis diduga mengkondisikan lelang berdasarkan arahan atasannya, bahkan memberikan daftar penyedia jasa yang harus dimenangkan (plotting). 

Untuk memuluskan hal ini, diselenggarakan kegiatan "asistensi" di Bandung yang dihadiri calon pemenang lelang. Muhlis diduga menerima fee senilai Rp1,1 miliar. Sementara itu, Eddy Kurniawan Winarto diduga menerima fee jauh lebih besar, mencapai Rp11,23 miliar, karena dianggap memiliki pengaruh besar dalam pengawasan kontrak dan kedekatan dengan pejabat Kemenhub. 

Rekanan seperti Dion Renato Sugiarto (Pemilik PT Istana Putra Agung) memberikan fee karena khawatir tidak  memenangkan proyek dan karena peran Eddy yang dapat memengaruhi proses lelang dan pengawasan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya