Berita

Pengacara Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangaji, Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Desember 2025. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Politik

Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Pengacara Roy Suryo Cs Soroti Bukti Pembanding

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 12:09 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Pengacara Roy Suryo dan tim, Abdul Gafur Sangaji, kembali mengangkat keraguan terhadap keabsahan ijazah mantan presdien  Joko Widodo menjelang Gelar Perkara Khusus yang dijadwalkan oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Desember 2025.

Abdul Gafur menekankan bahwa hingga saat ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) belum pernah menyatakan secara eksplisit bahwa ijazah fisik Jokowi adalah asli setelah pemeriksaan.

"Selama ini, ijazah Pak Joko Widodo kan tidak pernah dinyatakan asli oleh UGM. UGM tidak pernah melihat ijazah Pak Joko Widodo dan tidak pernah memeriksa ijazah Pak Joko Widodo. Tetapi yang keluar dari otoritas Universitas Gajah Mada adalah Pak Joko Widodo adalah alumni," kata Abdul Gafur.


Ia berpendapat bahwa pernyataan UGM yang mengakui Jokowi sebagai alumni hanya menjawab aspek administratif dan proses akademik, bukan substansi dugaan pemalsuan yang dipersoalkan oleh kliennya.

Abdul Gafur menegaskan bahwa fokus kliennya adalah ranah pidana, yaitu dugaan pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 263 Ayat 1 KUHP.

"Sementara yang mereka persoalkan berdasarkan pasal 263 ayat 1 ke UHP, yaitu diduga ijazah tersebut palsu, fisiknya palsu," katanya,

Abdul Gafur bahkan mendorong UGM untuk bersikap lebih proaktif dengan melakukan pembentukan Tim Investigasi.

"Seharusnya UGM menarik ijazah Pak Joko Widodo membentuk tim khusus investigasi untuk memeriksa ijazah tersebut," tegasnya.

Ia mengibaratkan pemeriksaan ijazah ini dengan mekanisme pengujian keaslian uang oleh Bank Indonesia.

“Kalau kita mau menyamakan dengan pemeriksaan mata uang oleh Bank Indonesia,” imbuhnya.

Tim pengacara juga meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk memastikan keabsahan dokumen pembanding yang digunakan dalam proses penyidikan.

Menurut Abdul Gafur, tanpa kejelasan otoritas, bukti pembanding justru berpotensi bermasalah secara hukum. Tanpa kejelasan otoritas yang mengeluarkan, bukti pembanding berpotensi bermasalah secara hukum dan tidak dapat dipercaya hasilnya.

"Jangan sampai bukti pembanding itu misalnya mohon maaf diduga dibuat di pasar permuka, kemudian juga diuji sebagai barang bukti pembanding," ujarnya, memperingatkan agar bukti tidak berasal dari sumber yang tidak jelas.

Abdul Gafur menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa hukum pidana harus menjadi ultimum remedium (upaya terakhir).

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya