Berita

Pengacara Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangaji, Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Desember 2025. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Politik

Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Pengacara Roy Suryo Cs Soroti Bukti Pembanding

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 12:09 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Pengacara Roy Suryo dan tim, Abdul Gafur Sangaji, kembali mengangkat keraguan terhadap keabsahan ijazah mantan presdien  Joko Widodo menjelang Gelar Perkara Khusus yang dijadwalkan oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Desember 2025.

Abdul Gafur menekankan bahwa hingga saat ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) belum pernah menyatakan secara eksplisit bahwa ijazah fisik Jokowi adalah asli setelah pemeriksaan.

"Selama ini, ijazah Pak Joko Widodo kan tidak pernah dinyatakan asli oleh UGM. UGM tidak pernah melihat ijazah Pak Joko Widodo dan tidak pernah memeriksa ijazah Pak Joko Widodo. Tetapi yang keluar dari otoritas Universitas Gajah Mada adalah Pak Joko Widodo adalah alumni," kata Abdul Gafur.


Ia berpendapat bahwa pernyataan UGM yang mengakui Jokowi sebagai alumni hanya menjawab aspek administratif dan proses akademik, bukan substansi dugaan pemalsuan yang dipersoalkan oleh kliennya.

Abdul Gafur menegaskan bahwa fokus kliennya adalah ranah pidana, yaitu dugaan pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 263 Ayat 1 KUHP.

"Sementara yang mereka persoalkan berdasarkan pasal 263 ayat 1 ke UHP, yaitu diduga ijazah tersebut palsu, fisiknya palsu," katanya,

Abdul Gafur bahkan mendorong UGM untuk bersikap lebih proaktif dengan melakukan pembentukan Tim Investigasi.

"Seharusnya UGM menarik ijazah Pak Joko Widodo membentuk tim khusus investigasi untuk memeriksa ijazah tersebut," tegasnya.

Ia mengibaratkan pemeriksaan ijazah ini dengan mekanisme pengujian keaslian uang oleh Bank Indonesia.

“Kalau kita mau menyamakan dengan pemeriksaan mata uang oleh Bank Indonesia,” imbuhnya.

Tim pengacara juga meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk memastikan keabsahan dokumen pembanding yang digunakan dalam proses penyidikan.

Menurut Abdul Gafur, tanpa kejelasan otoritas, bukti pembanding justru berpotensi bermasalah secara hukum. Tanpa kejelasan otoritas yang mengeluarkan, bukti pembanding berpotensi bermasalah secara hukum dan tidak dapat dipercaya hasilnya.

"Jangan sampai bukti pembanding itu misalnya mohon maaf diduga dibuat di pasar permuka, kemudian juga diuji sebagai barang bukti pembanding," ujarnya, memperingatkan agar bukti tidak berasal dari sumber yang tidak jelas.

Abdul Gafur menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa hukum pidana harus menjadi ultimum remedium (upaya terakhir).

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya