Berita

Asbes (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Kemenangan Konsumen: Produk Asbes Lembaran Tetap Harus Miliki Label B3

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 11:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perjuangan lembaga perlindungan konsumen melawan industri asbes mencapai titik terang. 
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tertanggal 17 November 2025 dinilai semakin memperkuat penegasan bahwa produk asbes lembaran, yang bersifat karsinogenik, harus memiliki label dan peringatan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Sengketa ini bermula ketika Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2024 memutuskan bahwa Permendag Nomor 25 Tahun 2021 tidak berlaku karena dianggap bertentangan dengan UU Perdagangan. Alasannya, Permendag tersebut tidak mewajibkan pemasangan label dan peringatan B3 pada produk asbes, sehingga merugikan masyarakat.

Meskipun PT DKI Jakarta dalam putusan terbarunya tidak menyentuh pokok perkara, putusan tersebut dianggap tidak mengubah ketidakberlakuan Permendag lama.


Leo Yoga Pranata dari LPKSM Yasa Nata Budi, pihak yang digugat oleh Asosiasi Industri Asbes (FICMA) senilai Rp790 miliar, menegaskan bahwa putusan hakim PT DKI adalah penegasan kembali tentang pentingnya label dan peringatan B3 atas setiap produk asbes.

"Kini mereka harus menempatkan label dan peringatan B3 karena sudah diputus MA dan ditegaskan PT DKI," ujar Leo Yoga Pranata, dalam pernyataannya yang dikutip redaksi di Jakarta, Senin 15 Desemner 2025.

Meski menang di aspek label B3, putusan PT DKI memicu kritik karena dinilai melampaui kewenangan, seperti memutus bahwa krisotil (bahan asbes) dibutuhkan, tidak berbahaya, dan dilindungi hukum.

“Mengatakan krisotil dibutuhkan, tidak bahaya, dan dilindungi UU itu justru memuncukan ketidakjelasan, ambiguitas. Wilayah hakim harusnya berkenaan dengan tindakan hukum bukan memutus tindakan ilmiah. Kebutuhan, ketidakbahayan, itu harus merupakan pertimbangn ilmiah,” jelas Koordinator INABAN, perkumpulan aktivis eleminasi penyakit akibat asbes, Darisman.

Namun, masalah utama yang disoroti adalah belum adanya ketegasan dari Kementerian Perdagangan terkait aturan label B3..

Sudah 20 bulan sejak putusan MA, Kementerian Perdagangan belum juga mengeluarkan peraturan pengganti yang mewajibkan label B3.
Akibatnya, produk asbes anggota FICMA terus beredar tanpa label peringatan, membahayakan konsumen yang tidak terliterasi.

Aktivis menekankan, label peringatan B3 adalah tindakan perlindungan yang paling rasional, dan kelambanan pemerintah menanggapi putusan MA merupakan pengabaian terhadap hukum dan konstitusi.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

UPDATE

Prabowo Harus Siapkan Langkah Antisipatif Ketahanan Energi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:59

Beckham Jawab Keraguan dengan Tampil Trengginas di GBK

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:48

Daftar 97 Pinjol yang Didenda KPPU Imbas Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:28

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Wejangan Ray Dalio

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:45

Ketua DPD Dorong Pembangunan Fondasi Sepak Bola Lewat Kompetisi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:29

KPPU Denda 97 Pinjol Buntut Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:59

Purbaya Disentil Anas Urbaningrum Usai Nyemprot Ekonom Kritis

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:33

Serius Bahas PP Tunas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:18

Polri Didesak Audit Dugaan Aliran Dana Asing ke LSM

Sabtu, 28 Maret 2026 | 00:59

Selengkapnya