Berita

Asbes (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Kemenangan Konsumen: Produk Asbes Lembaran Tetap Harus Miliki Label B3

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 11:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perjuangan lembaga perlindungan konsumen melawan industri asbes mencapai titik terang. 
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tertanggal 17 November 2025 dinilai semakin memperkuat penegasan bahwa produk asbes lembaran, yang bersifat karsinogenik, harus memiliki label dan peringatan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Sengketa ini bermula ketika Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2024 memutuskan bahwa Permendag Nomor 25 Tahun 2021 tidak berlaku karena dianggap bertentangan dengan UU Perdagangan. Alasannya, Permendag tersebut tidak mewajibkan pemasangan label dan peringatan B3 pada produk asbes, sehingga merugikan masyarakat.

Meskipun PT DKI Jakarta dalam putusan terbarunya tidak menyentuh pokok perkara, putusan tersebut dianggap tidak mengubah ketidakberlakuan Permendag lama.


Leo Yoga Pranata dari LPKSM Yasa Nata Budi, pihak yang digugat oleh Asosiasi Industri Asbes (FICMA) senilai Rp790 miliar, menegaskan bahwa putusan hakim PT DKI adalah penegasan kembali tentang pentingnya label dan peringatan B3 atas setiap produk asbes.

"Kini mereka harus menempatkan label dan peringatan B3 karena sudah diputus MA dan ditegaskan PT DKI," ujar Leo Yoga Pranata, dalam pernyataannya yang dikutip redaksi di Jakarta, Senin 15 Desemner 2025.

Meski menang di aspek label B3, putusan PT DKI memicu kritik karena dinilai melampaui kewenangan, seperti memutus bahwa krisotil (bahan asbes) dibutuhkan, tidak berbahaya, dan dilindungi hukum.

“Mengatakan krisotil dibutuhkan, tidak bahaya, dan dilindungi UU itu justru memuncukan ketidakjelasan, ambiguitas. Wilayah hakim harusnya berkenaan dengan tindakan hukum bukan memutus tindakan ilmiah. Kebutuhan, ketidakbahayan, itu harus merupakan pertimbangn ilmiah,” jelas Koordinator INABAN, perkumpulan aktivis eleminasi penyakit akibat asbes, Darisman.

Namun, masalah utama yang disoroti adalah belum adanya ketegasan dari Kementerian Perdagangan terkait aturan label B3..

Sudah 20 bulan sejak putusan MA, Kementerian Perdagangan belum juga mengeluarkan peraturan pengganti yang mewajibkan label B3.
Akibatnya, produk asbes anggota FICMA terus beredar tanpa label peringatan, membahayakan konsumen yang tidak terliterasi.

Aktivis menekankan, label peringatan B3 adalah tindakan perlindungan yang paling rasional, dan kelambanan pemerintah menanggapi putusan MA merupakan pengabaian terhadap hukum dan konstitusi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya