Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Bawaslu Tolak Keras Usulan Perubahan Kewenangan Hanya Jadi Ajudikator

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 09:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara internal menolak usulan perubahan kewenangan yang akan membatasi tugas mereka hanya pada fungsi ajudikasi (memutus sanksi pelanggaran). Perubahan ini dikhawatirkan akan memperlemah peran pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pilkada.

Penolakan itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Senin, 15 Desember 2025.

"Kalau hanya (menangani) pelanggaran administrasi, fungsi pencegahannya hilang, pemberdayaan masyarakatnya akan banyak hilang. Jadi usulan itu (Bawaslu hanya berwenang mengajudikasi) tidak tepat," ujar dia.


Sosok yang kerap disapa Bagja itu menegaskan, kinerja pengawasan Bawaslu tak bisa dilepaskan begitu saja dalam pelaksanaan pemilu, karena secara empirik kewenangan ini menjadi kanal partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang tidak bisa berdiri sendiri.

"Kecuali pertanyaannya bagi pemantau dan masyarakat, apakah pemantauan itu sudah hampir di tiap TPS dan lain-lain? Dan terbukti juga data yang digunakan, misalnya kanal dari aduan masyarakat juga laporan masyarakat dipertemukan melalui Bawaslu," katanya.

Lebih lanjut, Bagja memaparkan bahwa penghapusan fungsi pengawasan dan pencegahan akan menimbulkan masalah serius dalam penanganan sengketa hasil di MK. Saat ini, Bawaslu memiliki peran krusial sebagai pihak Terkait yang independen dalam sidang perselisihan hasil antara peserta Pemilu/Pilkada dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bagja mempertanyakan siapa yang akan menjadi lembaga independen yang keterangannya diminta oleh MK jika peran Bawaslu dihilangkan.

"Keterangan tersebut dipakai oleh MK dalam memutus sengketa-sengketa, baik sengketa hasil Pemilu dan sengketa hasil Pilkada. Jadi, nanti akan jadi persoalan jika fungsi (pengawasan dan pencegahan) ini dihilangkan. Nah itu penting kan untuk dilihat," demikian Bagja menambahkan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya