Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Bawaslu Tolak Keras Usulan Perubahan Kewenangan Hanya Jadi Ajudikator

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 09:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara internal menolak usulan perubahan kewenangan yang akan membatasi tugas mereka hanya pada fungsi ajudikasi (memutus sanksi pelanggaran). Perubahan ini dikhawatirkan akan memperlemah peran pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pilkada.

Penolakan itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Senin, 15 Desember 2025.

"Kalau hanya (menangani) pelanggaran administrasi, fungsi pencegahannya hilang, pemberdayaan masyarakatnya akan banyak hilang. Jadi usulan itu (Bawaslu hanya berwenang mengajudikasi) tidak tepat," ujar dia.


Sosok yang kerap disapa Bagja itu menegaskan, kinerja pengawasan Bawaslu tak bisa dilepaskan begitu saja dalam pelaksanaan pemilu, karena secara empirik kewenangan ini menjadi kanal partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang tidak bisa berdiri sendiri.

"Kecuali pertanyaannya bagi pemantau dan masyarakat, apakah pemantauan itu sudah hampir di tiap TPS dan lain-lain? Dan terbukti juga data yang digunakan, misalnya kanal dari aduan masyarakat juga laporan masyarakat dipertemukan melalui Bawaslu," katanya.

Lebih lanjut, Bagja memaparkan bahwa penghapusan fungsi pengawasan dan pencegahan akan menimbulkan masalah serius dalam penanganan sengketa hasil di MK. Saat ini, Bawaslu memiliki peran krusial sebagai pihak Terkait yang independen dalam sidang perselisihan hasil antara peserta Pemilu/Pilkada dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bagja mempertanyakan siapa yang akan menjadi lembaga independen yang keterangannya diminta oleh MK jika peran Bawaslu dihilangkan.

"Keterangan tersebut dipakai oleh MK dalam memutus sengketa-sengketa, baik sengketa hasil Pemilu dan sengketa hasil Pilkada. Jadi, nanti akan jadi persoalan jika fungsi (pengawasan dan pencegahan) ini dihilangkan. Nah itu penting kan untuk dilihat," demikian Bagja menambahkan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya