Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Bawaslu Tolak Keras Usulan Perubahan Kewenangan Hanya Jadi Ajudikator

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 09:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara internal menolak usulan perubahan kewenangan yang akan membatasi tugas mereka hanya pada fungsi ajudikasi (memutus sanksi pelanggaran). Perubahan ini dikhawatirkan akan memperlemah peran pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pilkada.

Penolakan itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Senin, 15 Desember 2025.

"Kalau hanya (menangani) pelanggaran administrasi, fungsi pencegahannya hilang, pemberdayaan masyarakatnya akan banyak hilang. Jadi usulan itu (Bawaslu hanya berwenang mengajudikasi) tidak tepat," ujar dia.


Sosok yang kerap disapa Bagja itu menegaskan, kinerja pengawasan Bawaslu tak bisa dilepaskan begitu saja dalam pelaksanaan pemilu, karena secara empirik kewenangan ini menjadi kanal partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang tidak bisa berdiri sendiri.

"Kecuali pertanyaannya bagi pemantau dan masyarakat, apakah pemantauan itu sudah hampir di tiap TPS dan lain-lain? Dan terbukti juga data yang digunakan, misalnya kanal dari aduan masyarakat juga laporan masyarakat dipertemukan melalui Bawaslu," katanya.

Lebih lanjut, Bagja memaparkan bahwa penghapusan fungsi pengawasan dan pencegahan akan menimbulkan masalah serius dalam penanganan sengketa hasil di MK. Saat ini, Bawaslu memiliki peran krusial sebagai pihak Terkait yang independen dalam sidang perselisihan hasil antara peserta Pemilu/Pilkada dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bagja mempertanyakan siapa yang akan menjadi lembaga independen yang keterangannya diminta oleh MK jika peran Bawaslu dihilangkan.

"Keterangan tersebut dipakai oleh MK dalam memutus sengketa-sengketa, baik sengketa hasil Pemilu dan sengketa hasil Pilkada. Jadi, nanti akan jadi persoalan jika fungsi (pengawasan dan pencegahan) ini dihilangkan. Nah itu penting kan untuk dilihat," demikian Bagja menambahkan.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya