Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Bawaslu Tolak Keras Usulan Perubahan Kewenangan Hanya Jadi Ajudikator

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 09:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara internal menolak usulan perubahan kewenangan yang akan membatasi tugas mereka hanya pada fungsi ajudikasi (memutus sanksi pelanggaran). Perubahan ini dikhawatirkan akan memperlemah peran pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pilkada.

Penolakan itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Senin, 15 Desember 2025.

"Kalau hanya (menangani) pelanggaran administrasi, fungsi pencegahannya hilang, pemberdayaan masyarakatnya akan banyak hilang. Jadi usulan itu (Bawaslu hanya berwenang mengajudikasi) tidak tepat," ujar dia.


Sosok yang kerap disapa Bagja itu menegaskan, kinerja pengawasan Bawaslu tak bisa dilepaskan begitu saja dalam pelaksanaan pemilu, karena secara empirik kewenangan ini menjadi kanal partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang tidak bisa berdiri sendiri.

"Kecuali pertanyaannya bagi pemantau dan masyarakat, apakah pemantauan itu sudah hampir di tiap TPS dan lain-lain? Dan terbukti juga data yang digunakan, misalnya kanal dari aduan masyarakat juga laporan masyarakat dipertemukan melalui Bawaslu," katanya.

Lebih lanjut, Bagja memaparkan bahwa penghapusan fungsi pengawasan dan pencegahan akan menimbulkan masalah serius dalam penanganan sengketa hasil di MK. Saat ini, Bawaslu memiliki peran krusial sebagai pihak Terkait yang independen dalam sidang perselisihan hasil antara peserta Pemilu/Pilkada dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bagja mempertanyakan siapa yang akan menjadi lembaga independen yang keterangannya diminta oleh MK jika peran Bawaslu dihilangkan.

"Keterangan tersebut dipakai oleh MK dalam memutus sengketa-sengketa, baik sengketa hasil Pemilu dan sengketa hasil Pilkada. Jadi, nanti akan jadi persoalan jika fungsi (pengawasan dan pencegahan) ini dihilangkan. Nah itu penting kan untuk dilihat," demikian Bagja menambahkan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya