Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Bawaslu Tolak Keras Usulan Perubahan Kewenangan Hanya Jadi Ajudikator

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 09:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara internal menolak usulan perubahan kewenangan yang akan membatasi tugas mereka hanya pada fungsi ajudikasi (memutus sanksi pelanggaran). Perubahan ini dikhawatirkan akan memperlemah peran pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pilkada.

Penolakan itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Senin, 15 Desember 2025.

"Kalau hanya (menangani) pelanggaran administrasi, fungsi pencegahannya hilang, pemberdayaan masyarakatnya akan banyak hilang. Jadi usulan itu (Bawaslu hanya berwenang mengajudikasi) tidak tepat," ujar dia.


Sosok yang kerap disapa Bagja itu menegaskan, kinerja pengawasan Bawaslu tak bisa dilepaskan begitu saja dalam pelaksanaan pemilu, karena secara empirik kewenangan ini menjadi kanal partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang tidak bisa berdiri sendiri.

"Kecuali pertanyaannya bagi pemantau dan masyarakat, apakah pemantauan itu sudah hampir di tiap TPS dan lain-lain? Dan terbukti juga data yang digunakan, misalnya kanal dari aduan masyarakat juga laporan masyarakat dipertemukan melalui Bawaslu," katanya.

Lebih lanjut, Bagja memaparkan bahwa penghapusan fungsi pengawasan dan pencegahan akan menimbulkan masalah serius dalam penanganan sengketa hasil di MK. Saat ini, Bawaslu memiliki peran krusial sebagai pihak Terkait yang independen dalam sidang perselisihan hasil antara peserta Pemilu/Pilkada dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bagja mempertanyakan siapa yang akan menjadi lembaga independen yang keterangannya diminta oleh MK jika peran Bawaslu dihilangkan.

"Keterangan tersebut dipakai oleh MK dalam memutus sengketa-sengketa, baik sengketa hasil Pemilu dan sengketa hasil Pilkada. Jadi, nanti akan jadi persoalan jika fungsi (pengawasan dan pencegahan) ini dihilangkan. Nah itu penting kan untuk dilihat," demikian Bagja menambahkan.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya