Berita

Logo Partai Golkar. (Foto: Antara)

Nusantara

Musda Golkar Bandar Lampung Ditunda Tanpa Batas Waktu

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 07:22 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung batal digelar. Semula dijadwalkan berlangsung Minggu, 14 Desember 2025, agenda penting partai beringin Kota Tapis Berseri memilih ketua ditunda tanpa batas waktu.

Penundaan diputuskan rapat Panitia Penyelenggara Musda XI Golkar Bandar Lampung yang digelar Sabtu malam, 13 Desember 2025. Hasil rapat tersebut kemudian diajukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung.

Menindaklanjuti usulan panitia, dikutip dari RMOLLampung, Plt Ketua DPD Golkar Bandar Lampung mengirim surat resmi penundaan Musda XI dengan Nomor: B-77/DPDPG-II/KBL/XII/2025. Surat tersebut ditandatangani Plt Ketua H. Riza Mirhadi bersama Sekretaris Ali Wardana.


Usulan itu akhirnya dikabulkan DPD Partai Golkar Provinsi Lampung. Persetujuan penundaan tertuang dalam Surat Nomor: B-22/DPDPG-I/LPG/XII/2025 yang diteken Ketua DPD Golkar Lampung H. Hanan A Rozak dan Sekretaris H. Aprozi Alam.

Dalam surat persetujuannya, DPD Golkar Lampung menyebut penundaan Musda didasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai Golkar Nomor JUKLAK-02/DPP GOLKAR/IV/2025 tertanggal 29 April 2025, serta surat permohonan penundaan dari DPD Golkar Kota Bandar Lampung tertanggal 13 Desember 2025.

Panasnya dinamika penjaringan calon ketua menjadi faktor krusial di balik penundaan. Dari hasil verifikasi hanya dua nama yang mengembalikan berkas, yakni Benny H. Nauly Mansyur dan Handitya Narapati.

Hasil verifikasi menunjukkan, Benny Nauly mengantongi dukungan 20 pimpinan kecamatan, ditambah empat dukungan dari unsur Hasta Karya dan lembaga sayap Golkar: MKGR, SOKSI, HWK, dan KPPG. Sementara Handitya Narapati hanya mengamankan dukungan dari 11 pimpinan kecamatan.

Namun, rapat Tim Penjaringan yang diikuti Ali Wardana, Sabnu Alie, Yudha Sukarya, dan M. Ariesman Akbar menemukan sejumlah persoalan serius. Pertama, terdapat 11 surat dukungan pimpinan kecamatan yang terindikasi duplikasi untuk dua calon sekaligus.

Kedua, muncul dugaan maladministrasi dalam dukungan kepada Handitya Narapati, mulai dari penggunaan kop surat yang tidak sesuai AD/ART Partai Golkar, pelanggaran Juklak-02/DPP/GOLKAR/IV/2025 Pasal 20, hingga ketidaksesuaian dengan PO-03/DPP/GOLKAR/III/2021 tentang prosedur surat-menyurat partai.

Ketiga, ditemukan kesalahan fatal penyebutan nama kecamatan, yakni Kecamatan Teluk Labuhan Ratu dan Kecamatan Teluk Way Halim, yang tidak sesuai nomenklatur wilayah Kota Bandar Lampung.

Keempat, cap atau stempel Pimpinan Kecamatan dinilai tidak sesuai ketentuan organisasi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya