Berita

Polri. (Foto: Istimewa)

Politik

Perkap 10/2025 Abaikan Hierarki Hukum Putusan MK

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 01:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyusul terbitnya Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025.

Demikian dikatakan Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Nurmadi H. Sumarta melalui keterangan tertulis yang diterima RMOL di Jakarta, Senin 15 Desember 2025.

Nurmadi mengaku sependapat dengan mantan Ketua MK Mahfud MD yang menyebutkan Perkap 10/2025 bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).


"Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk jabatan sipil harus berhenti atau pensiun dari Polri," kata Nurmadi.

Bahkan, kata Nurmadi, ketentuan tersebut juga telah dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025.

Bukan cuma itu, lanjut Nurmadi, Perkap 10/2025 juga melanggar Pasal 19 ayat (3) UU ASN yang menyebut bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh TNI dan anggota Polri sesuai yang diatur dalam UU TNI dan UU Polri.

"Masuknya polisi justru merusak meritokrasi. Yang kita lihat justru banyak masalah di kepolisian yang harus dibenahi," kata Nurmadi.

Sebelumnya, Kapolri meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi.

Terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri. Diantaranya Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.

Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya