Berita

Polri. (Foto: Istimewa)

Politik

Perkap 10/2025 Abaikan Hierarki Hukum Putusan MK

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 01:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyusul terbitnya Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025.

Demikian dikatakan Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Nurmadi H. Sumarta melalui keterangan tertulis yang diterima RMOL di Jakarta, Senin 15 Desember 2025.

Nurmadi mengaku sependapat dengan mantan Ketua MK Mahfud MD yang menyebutkan Perkap 10/2025 bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).


"Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk jabatan sipil harus berhenti atau pensiun dari Polri," kata Nurmadi.

Bahkan, kata Nurmadi, ketentuan tersebut juga telah dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025.

Bukan cuma itu, lanjut Nurmadi, Perkap 10/2025 juga melanggar Pasal 19 ayat (3) UU ASN yang menyebut bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh TNI dan anggota Polri sesuai yang diatur dalam UU TNI dan UU Polri.

"Masuknya polisi justru merusak meritokrasi. Yang kita lihat justru banyak masalah di kepolisian yang harus dibenahi," kata Nurmadi.

Sebelumnya, Kapolri meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi.

Terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri. Diantaranya Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.

Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Kapolri: Hadapi Persoalan Bangsa Butuh Soliditas

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:58

Ekonomi RI Diguncang Triple Shock, APBN Makin Babak Belur

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:47

Perang Timur Tengah, Siapa yang Diuntungkan?

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:21

Haris Azhar Anggap Broken Penanganan Kasus Lee Kah Hin

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:56

Arahan Google Maps, Mobil Terjun Timpa Rumah Warga

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:51

Safari Ramadan Romo Budi: Dari Sumba ke Bali, Bukber Lintas Agama Bikin Hangat

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:39

Tewasnya Ermanto Usman Murni Kasus Pencurian

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:38

KPK Agendakan Periksa Yaqut hingga Rencana Penahanan

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:27

MQ Iswara Dukung Bahlil Dorong Beasiswa LPDP untuk Santri

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:15

Prabowo Kaget Pertamina Punya 200 Anak Perusahaan, Soroti Kejanggalan Audit

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:10

Selengkapnya