Berita

Polri. (Foto: Istimewa)

Politik

Perkap 10/2025 Abaikan Hierarki Hukum Putusan MK

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 01:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyusul terbitnya Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025.

Demikian dikatakan Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Nurmadi H. Sumarta melalui keterangan tertulis yang diterima RMOL di Jakarta, Senin 15 Desember 2025.

Nurmadi mengaku sependapat dengan mantan Ketua MK Mahfud MD yang menyebutkan Perkap 10/2025 bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).


"Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk jabatan sipil harus berhenti atau pensiun dari Polri," kata Nurmadi.

Bahkan, kata Nurmadi, ketentuan tersebut juga telah dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025.

Bukan cuma itu, lanjut Nurmadi, Perkap 10/2025 juga melanggar Pasal 19 ayat (3) UU ASN yang menyebut bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh TNI dan anggota Polri sesuai yang diatur dalam UU TNI dan UU Polri.

"Masuknya polisi justru merusak meritokrasi. Yang kita lihat justru banyak masalah di kepolisian yang harus dibenahi," kata Nurmadi.

Sebelumnya, Kapolri meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi.

Terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri. Diantaranya Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.

Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya