Berita

Anggota Komisi XII DPR Yulian Gunhar. (Foto: Istimewa)

Politik

Kedaulatan Energi Tak Boleh Dikuasai Oligarki

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 00:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi XII DPR akan kembali mengakselerasi pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagai langkah mendesak untuk mengakhiri lemahnya kontrol negara atas sektor strategis energi nasional. 

Anggota Komisi XII DPR Yulian Gunhar mengatakan, selama ini tata kelola migas masih terlalu longgar dan membuka ruang dominasi segelintir kepentingan, sehingga merugikan kedaulatan energi dan kepentingan rakyat.

“Negara tidak boleh hanya menjadi penonton di sektor migas," kata Gunhar melalui keterangan tertulis, dikutip Senin 15 Desember 2025.


Menurut Gunhar, revisi UU Migas adalah keharusan agar negara benar-benar hadir mengawasi, mengendalikan, dan menentukan arah pengelolaan migas demi ekonomi nasional yang berdaulat dan pasar energi yang stabil.

Gunhar menilai revisi UU Migas juga bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan koreksi historis terhadap arah kebijakan energi nasional yang selama bertahun-tahun menyimpang dari amanat Pasal 33 UUD 1945. 

Ia menegaskan, penguasaan negara atas sumber daya alam tidak boleh direduksi menjadi sekadar fungsi administratif, sementara kontrol riil justru berpindah ke tangan oligarki.

“UU Migas harus dikembalikan ke roh konstitusi. Kekayaan alam, termasuk minyak dan gas, wajib dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir kelompok,” kata Gunhar.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya