Berita

Sidang dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prada Lucky. (Foto: Humas LPSK)

Hukum

LPSK Apresiasi Oditur Guntur Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Bayar Restitusi

MINGGU, 14 DESEMBER 2025 | 12:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Oditur Militer III-14 Kupang yang menuntut para terdakwa perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prada Lucky untuk membayar restitusi di sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo mengatakan, pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi tuntutan tersebut dan menilai langkah Oditur Militer mencerminkan keberpihakan kepada keluarga korban, yakni hak restitusi, khususnya di lingkungan Peradilan Militer.

"Tuntutan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan," kata Antonius, Minggu, 14 Desember 2025.


Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan salah satu berkas perkara pada Kamis, 11 Desember 2025, Oditur menyatakan restitusi merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban akibat perbuatan para terdakwa yang menyebabkan Prada Lucky meninggal dunia.

Menurut perhitungan LPSK, nilai ganti rugi untuk korban Prada Lucky dan atau keluarganya, mencapai total sebesar Rp1.650.379.008 (Rp1,65 miliar). Nilai tersebut mengcover proyeksi gaji sampai usia pensiun dan kebutuhan hidup sampai dengan rata-rata umur harapan hidup di NTT.

Restitusi tersebut dibebankan kepada seluruh terdakwa yang mencapai 22 orang. Permohonan restitusi tersebut tertuang dalam 3 berkas yang terpisah, yaitu untuk terdakwa perkara nomor 40-K sampai dengan 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Antonius menjelaskan, keputusan hakim dalam perkara ini nantinya dapat juga mencontoh putusan Kasasi nomor 213/K/Mil/2025 bulan September 2025. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Agung menghukum terdakwa perkara penembakan bos rental mobil membayar restitusi sejumlah ratusan juta rupiah untuk korban.

Selain itu, Antonius juga mengapresiasi Oditur Militer yang mulai berpijak pada prinsip keadilan restoratif, di mana tanggung jawab pidana mencakup juga kewajiban hukum untuk memperbaiki kerusakan dan kerugian akibat dari perbuatan.

Selain mendapat layanan fasilitasi penghitungan restitusi, ibunda Prada Lucky yang menjadi terlindung LPSK mendapat layanan program perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikologis.

Berdasar PP nomor 7/2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, komponen restitusi didasarkan pada kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana yang dialami dan ganti kerugian atas biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

"Atensi penanganan perkara ini sejak awal dilakukan LPSK lewat upaya proaktif seminggu setelah kematian Prada Lucky. LPSK turun langsung melakukan penjangkauan ke Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende hingga Kota Kupang untuk mengumpulkan informasi dari keluarga, saksi, serta melakukan koordinasi dengan penegak hukum," pungkas Antonius.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Kasus Video CCTV Restoran, Nabilah O’Brien Siap Hadiri RDPU Komisi III DPR

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:16

Indeks Utama Wall Street Berguguran Saat Perang Diprediksi Berlangsung Lama

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:03

Ketegangan Timur Tengah Bayangi Pasar Saham, Ini Sektor yang Paling Terdampak

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:49

Bursa Eropa Terguncang: Harga Energi Melonjak, Saham Berguguran

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:38

Putin Diduga Bantu Iran Bidik Aset Militer AS di Timur Tengah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:21

Menkeu Berencana Tambah Penempatan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:03

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bedah Pemikiran Islam Bung Karno: Posisi RI di Board of Peace Jadi Sorotan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:32

Roy Suryo Cs Berpeluang Besar Lolos dari Jerat Hukum

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:19

Kalam Kiai Madura

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:13

Selengkapnya