Berita

Sidang dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prada Lucky. (Foto: Humas LPSK)

Hukum

LPSK Apresiasi Oditur Guntur Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Bayar Restitusi

MINGGU, 14 DESEMBER 2025 | 12:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Oditur Militer III-14 Kupang yang menuntut para terdakwa perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prada Lucky untuk membayar restitusi di sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo mengatakan, pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi tuntutan tersebut dan menilai langkah Oditur Militer mencerminkan keberpihakan kepada keluarga korban, yakni hak restitusi, khususnya di lingkungan Peradilan Militer.

"Tuntutan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan," kata Antonius, Minggu, 14 Desember 2025.


Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan salah satu berkas perkara pada Kamis, 11 Desember 2025, Oditur menyatakan restitusi merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban akibat perbuatan para terdakwa yang menyebabkan Prada Lucky meninggal dunia.

Menurut perhitungan LPSK, nilai ganti rugi untuk korban Prada Lucky dan atau keluarganya, mencapai total sebesar Rp1.650.379.008 (Rp1,65 miliar). Nilai tersebut mengcover proyeksi gaji sampai usia pensiun dan kebutuhan hidup sampai dengan rata-rata umur harapan hidup di NTT.

Restitusi tersebut dibebankan kepada seluruh terdakwa yang mencapai 22 orang. Permohonan restitusi tersebut tertuang dalam 3 berkas yang terpisah, yaitu untuk terdakwa perkara nomor 40-K sampai dengan 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Antonius menjelaskan, keputusan hakim dalam perkara ini nantinya dapat juga mencontoh putusan Kasasi nomor 213/K/Mil/2025 bulan September 2025. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Agung menghukum terdakwa perkara penembakan bos rental mobil membayar restitusi sejumlah ratusan juta rupiah untuk korban.

Selain itu, Antonius juga mengapresiasi Oditur Militer yang mulai berpijak pada prinsip keadilan restoratif, di mana tanggung jawab pidana mencakup juga kewajiban hukum untuk memperbaiki kerusakan dan kerugian akibat dari perbuatan.

Selain mendapat layanan fasilitasi penghitungan restitusi, ibunda Prada Lucky yang menjadi terlindung LPSK mendapat layanan program perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikologis.

Berdasar PP nomor 7/2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, komponen restitusi didasarkan pada kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana yang dialami dan ganti kerugian atas biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

"Atensi penanganan perkara ini sejak awal dilakukan LPSK lewat upaya proaktif seminggu setelah kematian Prada Lucky. LPSK turun langsung melakukan penjangkauan ke Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende hingga Kota Kupang untuk mengumpulkan informasi dari keluarga, saksi, serta melakukan koordinasi dengan penegak hukum," pungkas Antonius.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya