Berita

Sidang dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prada Lucky. (Foto: Humas LPSK)

Hukum

LPSK Apresiasi Oditur Guntur Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Bayar Restitusi

MINGGU, 14 DESEMBER 2025 | 12:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Oditur Militer III-14 Kupang yang menuntut para terdakwa perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prada Lucky untuk membayar restitusi di sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo mengatakan, pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi tuntutan tersebut dan menilai langkah Oditur Militer mencerminkan keberpihakan kepada keluarga korban, yakni hak restitusi, khususnya di lingkungan Peradilan Militer.

"Tuntutan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan," kata Antonius, Minggu, 14 Desember 2025.


Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan salah satu berkas perkara pada Kamis, 11 Desember 2025, Oditur menyatakan restitusi merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban akibat perbuatan para terdakwa yang menyebabkan Prada Lucky meninggal dunia.

Menurut perhitungan LPSK, nilai ganti rugi untuk korban Prada Lucky dan atau keluarganya, mencapai total sebesar Rp1.650.379.008 (Rp1,65 miliar). Nilai tersebut mengcover proyeksi gaji sampai usia pensiun dan kebutuhan hidup sampai dengan rata-rata umur harapan hidup di NTT.

Restitusi tersebut dibebankan kepada seluruh terdakwa yang mencapai 22 orang. Permohonan restitusi tersebut tertuang dalam 3 berkas yang terpisah, yaitu untuk terdakwa perkara nomor 40-K sampai dengan 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Antonius menjelaskan, keputusan hakim dalam perkara ini nantinya dapat juga mencontoh putusan Kasasi nomor 213/K/Mil/2025 bulan September 2025. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Agung menghukum terdakwa perkara penembakan bos rental mobil membayar restitusi sejumlah ratusan juta rupiah untuk korban.

Selain itu, Antonius juga mengapresiasi Oditur Militer yang mulai berpijak pada prinsip keadilan restoratif, di mana tanggung jawab pidana mencakup juga kewajiban hukum untuk memperbaiki kerusakan dan kerugian akibat dari perbuatan.

Selain mendapat layanan fasilitasi penghitungan restitusi, ibunda Prada Lucky yang menjadi terlindung LPSK mendapat layanan program perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikologis.

Berdasar PP nomor 7/2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, komponen restitusi didasarkan pada kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana yang dialami dan ganti kerugian atas biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

"Atensi penanganan perkara ini sejak awal dilakukan LPSK lewat upaya proaktif seminggu setelah kematian Prada Lucky. LPSK turun langsung melakukan penjangkauan ke Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende hingga Kota Kupang untuk mengumpulkan informasi dari keluarga, saksi, serta melakukan koordinasi dengan penegak hukum," pungkas Antonius.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya