Berita

Sidang dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prada Lucky. (Foto: Humas LPSK)

Hukum

LPSK Apresiasi Oditur Guntur Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Bayar Restitusi

MINGGU, 14 DESEMBER 2025 | 12:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Oditur Militer III-14 Kupang yang menuntut para terdakwa perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prada Lucky untuk membayar restitusi di sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo mengatakan, pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi tuntutan tersebut dan menilai langkah Oditur Militer mencerminkan keberpihakan kepada keluarga korban, yakni hak restitusi, khususnya di lingkungan Peradilan Militer.

"Tuntutan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan," kata Antonius, Minggu, 14 Desember 2025.


Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan salah satu berkas perkara pada Kamis, 11 Desember 2025, Oditur menyatakan restitusi merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban akibat perbuatan para terdakwa yang menyebabkan Prada Lucky meninggal dunia.

Menurut perhitungan LPSK, nilai ganti rugi untuk korban Prada Lucky dan atau keluarganya, mencapai total sebesar Rp1.650.379.008 (Rp1,65 miliar). Nilai tersebut mengcover proyeksi gaji sampai usia pensiun dan kebutuhan hidup sampai dengan rata-rata umur harapan hidup di NTT.

Restitusi tersebut dibebankan kepada seluruh terdakwa yang mencapai 22 orang. Permohonan restitusi tersebut tertuang dalam 3 berkas yang terpisah, yaitu untuk terdakwa perkara nomor 40-K sampai dengan 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Antonius menjelaskan, keputusan hakim dalam perkara ini nantinya dapat juga mencontoh putusan Kasasi nomor 213/K/Mil/2025 bulan September 2025. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Agung menghukum terdakwa perkara penembakan bos rental mobil membayar restitusi sejumlah ratusan juta rupiah untuk korban.

Selain itu, Antonius juga mengapresiasi Oditur Militer yang mulai berpijak pada prinsip keadilan restoratif, di mana tanggung jawab pidana mencakup juga kewajiban hukum untuk memperbaiki kerusakan dan kerugian akibat dari perbuatan.

Selain mendapat layanan fasilitasi penghitungan restitusi, ibunda Prada Lucky yang menjadi terlindung LPSK mendapat layanan program perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikologis.

Berdasar PP nomor 7/2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, komponen restitusi didasarkan pada kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana yang dialami dan ganti kerugian atas biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

"Atensi penanganan perkara ini sejak awal dilakukan LPSK lewat upaya proaktif seminggu setelah kematian Prada Lucky. LPSK turun langsung melakukan penjangkauan ke Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende hingga Kota Kupang untuk mengumpulkan informasi dari keluarga, saksi, serta melakukan koordinasi dengan penegak hukum," pungkas Antonius.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Klaim Bahlil soal Energi Aman Patut Dipertanyakan

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:10

Kabut Perang Selimuti Wall Street, Nasdaq Jatuh Paling Dalam

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:09

Trump Perpanjang Jeda Serangan ke Iran

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:02

Tanpa Perencanaan, Pendatang Baru Berpotensi Jadi Beban

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:01

OJK Prediksi Sejumlah Bank Besar akan Naik Kelas ke KBMI IV pada 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:45

Harga Emas Anjlok Tertekan Dolar AS dan Proyeksi Suku Bunga Tinggi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:34

Bursa Eropa Tumbang, Indeks STOXX 600 Dekati Fase Koreksi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:21

Pertama dalam Sejarah, Tanda Tangan Presiden Donald Trump akan Dicetak di Dolar AS

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:07

Ekonomi Indonesia: Makro Sehat, Mikro Sekarat

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:35

Bekas Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka Skandal PNBP

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:24

Selengkapnya