Berita

Bupati Pati, Sudewo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Masih Telusuri Dugaan Alur Perintah Hingga Aliran Uang ke Bupati Pati Sudewo

MINGGU, 14 DESEMBER 2025 | 08:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menelusuri alur perintah hingga aliran uang sebelum menetapkan Bupati Pati, Sudewo alias Sudewa sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal ini disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo saat disinggung keterlibatan Bupati Pati Sudewo dalam kasus tersebut. Menurutnya, tim penyidik masih perlu mendalami beberapa hal. Mengingat, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara sembarangan meski ada desakan dari warga Pati melalui Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.

"Tentunya dalam strategi penanganan perkaranya, kami menyisir terlebih dahulu dari beberapa titik, pihak-pihak misalnya, pihak-pihak yang secara teknis di lapangan diduga terlibat dalam proses pengadaannya, terlibat dalam proses dugaan pengondisiannya," kata Budi seperti dikutip, Minggu, 14 Desember 2025.


Selain itu kata Budi, tim penyidik juga masih mencari alur perintah yang berujung pada terjadinya penyuapan.

"Dan tentunya juga aliran-aliran uang. Kami akan telusuri kepada pihak siapa saja dugaan aliran uang dari proyek ini mengalir," tegas Budi.

Sudewo telah diperiksa selama 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 22 September 2025.

Sudewo sebelumnya juga sudah diperiksa selama 6,5 jam pada Rabu, 27 Agustus 2025. Saat itu, Sudewo dicecar soal proyek pembangunan jalur kereta api, khususnya di bagian Jawa Tengah, yaitu di wilayah Solo Balapan. Termasuk didalami soal aliran uang dalam perkara ini.

Dalam proyek JGSS.6, Sudewo disebut menerima komitmen fee sebesar Rp720 juta. Bahkan dalam persidangan, tim JPU mengungkapkan bahwa KPK sudah menyita uang sebesar Rp3 miliar dari Sudewo.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya