Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Polisi Taksir Kerugian Kerusuhan Kalibata Tembus Rp1,2 Miliar

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 21:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kerusuhan yang pecah di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, meninggalkan luka mendalam. Tak hanya trauma, kerugian materi akibat amuk massa ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Secara umum estimasi kerugian hampir Rp1,2 miliar. Itu mencakup warung, sepeda motor, mobil, serta kaca rumah warga yang rusak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu, 13 Desember 2025.

Budi menegaskan meski situasi sudah kembali kondusif, aparat masih disiagakan di lokasi. Trauma warga menjadi perhatian serius kepolisian.


"Warga masih trauma. Ada rumah yang kacanya pecah, warung dibakar. Itu mata pencarian warga. Ini akan kami bahas, apakah Polda Metro Jaya bersama pemerintah akan melakukan revitalisasi, bantuan, dan penghitungan kerugian korban," katanya.

Terkait proses hukum, polisi memastikan penyelidikan kasus kerusuhan tetap berlanjut. Laporan resmi dari warga terdampak juga masih ditunggu.

"Begitu laporan masuk, penyidik Polda Metro Jaya akan langsung bergerak, termasuk melakukan upaya paksa terhadap pelaku pembakaran," tegas Budi.

Kericuhan Kalibata dipicu insiden pengeroyokan dua mata elang (debt collector) berinisial MET dan NAT saat memberhentikan sepeda motor milik Bripda Ahmad Marz Zulqadri dengan cara mencabut kunci kendaraan.

Cekcok berujung pengeroyokan oleh enam anggota polisi menggunakan tangan kosong. MET tewas di lokasi kejadian, sementara NAT yang sempat dirawat akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

Atas peristiwa tersebut, enam polisi yakni Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 12 tahun.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Penyegelan Tiffany & Co jadi Pesan Tegas ke Pelaku Usaha yang Curang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:57

Istri Mantan Kapolres Bima Kota Turut Diperiksa soal Kepemilikan Narkoba

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:36

Dokter Diaspora Kenang Kisah Bersama PDIP saat Bencana Sumatera

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:19

Kepala BGN Hingga Puluhan Perwira Polri Peroleh Bintang Jasa dari Prabowo

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:57

Sekjen PDIP: Bencana adalah Teguran Akibat Kebijakan yang Salah

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:32

Garda Satu Papua Barat Tempuh Jalur Hukum Atasi Aksi Premanisme

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:10

Kerry Riza Chalid Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:01

Legislator Demokrat Jakarta Pimpin Kader Ziarahi Makam Misan Syamsuri

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:54

Polisi Tangkap Warga Malaysia Pengedar Narkoba Senilai Rp39,8 Miliar

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:28

BPKH Dorong Peningkatan Diplomasi Ekonomi ke Arab Saudi

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:07

Selengkapnya