Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Polisi Taksir Kerugian Kerusuhan Kalibata Tembus Rp1,2 Miliar

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 21:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kerusuhan yang pecah di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, meninggalkan luka mendalam. Tak hanya trauma, kerugian materi akibat amuk massa ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Secara umum estimasi kerugian hampir Rp1,2 miliar. Itu mencakup warung, sepeda motor, mobil, serta kaca rumah warga yang rusak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu, 13 Desember 2025.

Budi menegaskan meski situasi sudah kembali kondusif, aparat masih disiagakan di lokasi. Trauma warga menjadi perhatian serius kepolisian.


"Warga masih trauma. Ada rumah yang kacanya pecah, warung dibakar. Itu mata pencarian warga. Ini akan kami bahas, apakah Polda Metro Jaya bersama pemerintah akan melakukan revitalisasi, bantuan, dan penghitungan kerugian korban," katanya.

Terkait proses hukum, polisi memastikan penyelidikan kasus kerusuhan tetap berlanjut. Laporan resmi dari warga terdampak juga masih ditunggu.

"Begitu laporan masuk, penyidik Polda Metro Jaya akan langsung bergerak, termasuk melakukan upaya paksa terhadap pelaku pembakaran," tegas Budi.

Kericuhan Kalibata dipicu insiden pengeroyokan dua mata elang (debt collector) berinisial MET dan NAT saat memberhentikan sepeda motor milik Bripda Ahmad Marz Zulqadri dengan cara mencabut kunci kendaraan.

Cekcok berujung pengeroyokan oleh enam anggota polisi menggunakan tangan kosong. MET tewas di lokasi kejadian, sementara NAT yang sempat dirawat akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

Atas peristiwa tersebut, enam polisi yakni Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 12 tahun.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya