Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Polisi Taksir Kerugian Kerusuhan Kalibata Tembus Rp1,2 Miliar

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 21:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kerusuhan yang pecah di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, meninggalkan luka mendalam. Tak hanya trauma, kerugian materi akibat amuk massa ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Secara umum estimasi kerugian hampir Rp1,2 miliar. Itu mencakup warung, sepeda motor, mobil, serta kaca rumah warga yang rusak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu, 13 Desember 2025.

Budi menegaskan meski situasi sudah kembali kondusif, aparat masih disiagakan di lokasi. Trauma warga menjadi perhatian serius kepolisian.


"Warga masih trauma. Ada rumah yang kacanya pecah, warung dibakar. Itu mata pencarian warga. Ini akan kami bahas, apakah Polda Metro Jaya bersama pemerintah akan melakukan revitalisasi, bantuan, dan penghitungan kerugian korban," katanya.

Terkait proses hukum, polisi memastikan penyelidikan kasus kerusuhan tetap berlanjut. Laporan resmi dari warga terdampak juga masih ditunggu.

"Begitu laporan masuk, penyidik Polda Metro Jaya akan langsung bergerak, termasuk melakukan upaya paksa terhadap pelaku pembakaran," tegas Budi.

Kericuhan Kalibata dipicu insiden pengeroyokan dua mata elang (debt collector) berinisial MET dan NAT saat memberhentikan sepeda motor milik Bripda Ahmad Marz Zulqadri dengan cara mencabut kunci kendaraan.

Cekcok berujung pengeroyokan oleh enam anggota polisi menggunakan tangan kosong. MET tewas di lokasi kejadian, sementara NAT yang sempat dirawat akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

Atas peristiwa tersebut, enam polisi yakni Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 12 tahun.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya