Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Polisi Taksir Kerugian Kerusuhan Kalibata Tembus Rp1,2 Miliar

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 21:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kerusuhan yang pecah di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, meninggalkan luka mendalam. Tak hanya trauma, kerugian materi akibat amuk massa ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Secara umum estimasi kerugian hampir Rp1,2 miliar. Itu mencakup warung, sepeda motor, mobil, serta kaca rumah warga yang rusak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu, 13 Desember 2025.

Budi menegaskan meski situasi sudah kembali kondusif, aparat masih disiagakan di lokasi. Trauma warga menjadi perhatian serius kepolisian.


"Warga masih trauma. Ada rumah yang kacanya pecah, warung dibakar. Itu mata pencarian warga. Ini akan kami bahas, apakah Polda Metro Jaya bersama pemerintah akan melakukan revitalisasi, bantuan, dan penghitungan kerugian korban," katanya.

Terkait proses hukum, polisi memastikan penyelidikan kasus kerusuhan tetap berlanjut. Laporan resmi dari warga terdampak juga masih ditunggu.

"Begitu laporan masuk, penyidik Polda Metro Jaya akan langsung bergerak, termasuk melakukan upaya paksa terhadap pelaku pembakaran," tegas Budi.

Kericuhan Kalibata dipicu insiden pengeroyokan dua mata elang (debt collector) berinisial MET dan NAT saat memberhentikan sepeda motor milik Bripda Ahmad Marz Zulqadri dengan cara mencabut kunci kendaraan.

Cekcok berujung pengeroyokan oleh enam anggota polisi menggunakan tangan kosong. MET tewas di lokasi kejadian, sementara NAT yang sempat dirawat akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

Atas peristiwa tersebut, enam polisi yakni Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 12 tahun.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya