Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Presisi

Polda Metro Gelar Perkara Khusus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Senin Lusa

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 20:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 15 Desember 2025.

Gelar perkara khusus merupakan permintaan dari kubu tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

"Diagendakan hari Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu, 13 Desember 2025.


Dalam agenda gelar perkara khusus ini, penyidik akan melibatkan unsur internal dan eksternal. Langkah ini sebagai bentuk transparansi selama proses penyidikan.

"Gelar perkara khusus akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, Propam, Bidkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman," jelas Budi.

Polda Metro Jaya sebelumnya mengumumkan delapan tersangka di kasus ini yang terbagi dalam dua klaster. Kluster pertama adalah pengacara Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Klaster kedua adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, dr Tifa, dan ahli digital forensik Rismon Sianipar.

Klaster pertama dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Klaster dua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Jo Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat 2 UU  ITE.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya