Berita

Pengadilan Negeri Pontianak membatalkan SP3 Muda Mahendrawan dan Uray Wisata dalam kasus penipuan dan penggelapan proyek pemasangan pipa PDAM Kubu Raya. (Foto: Dok. kuasa hukum korban)

Hukum

Pengacara Korban Kecewa 2 Tersangka Penipuan Proyek PDAM Kubu Raya Tak Dieksekusi

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 20:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek pemasangan pipa PDAM Kubu Raya yang menyeret mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan mantan Dirut PDAM Kubu Raya, Uray Wisata terkesan jalan di tempat.

Proses hukum terhadap tersangka Muda dan Uray sebelumnya telah dihentikan (SP3) Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Namun SP3 ini dibatalkan lewat putusan praperadilan di PN Pontianak pada 17 November 2025 yang diajukan korban Natalria Tetty Swan.

Kuasa hukum Natalria, Zahid Johar Awal mengkritik kinerja penyidik Polda Kalbar yang dinilai jalan di tempat meski sudah ada putusan PN Pontianak.


“Kami sudah mendesak penyidik untuk segera melakukan penahanan kepada Muda Mahendrawan dan Uray Wisata, namun Polda Kalbar terkesan tidak serius menanggapi kasus ini," kata Zahid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 13 Desember 2025.

Zahid bahkan mengaku hingga saat ini kesulitan mendapatkan kejelasan tahapan penyidikan dalam mengusut proyek senilai Rp2,58 miliar tersebut. 

"Kami harap penyidik bisa memprioritaskan kasus ini. Kami sudah berjuang mati-matian untuk menegakkan keadilan,” lanjutnya.

“Status Muda Mahendrawan dan Uray Wisata sudah tersangka, kok dibiarkan berlarut-larut tidak dilakukan penahanan?" tambahnya.

Sementara itu, Muda Mahendrawan sempat mengklarifikasi duduk perkara kasusnya setelah SP3 dibatalkan PN Pontianak sebagaimana putusan nomor 13/Pid.Pra/2025. Ia mengklaim kasus tersebut pada dasarnya sudah selesai secara damai dengan pelapor lain, yakni Iwan Darmawan melalui mekanisme restorative justice.

“Sudah ada kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor resmi,” ujar Muda Mahendrawan pada, Jumat, 21 November 2025 lalu.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya