Berita

Pengadilan Negeri Pontianak membatalkan SP3 Muda Mahendrawan dan Uray Wisata dalam kasus penipuan dan penggelapan proyek pemasangan pipa PDAM Kubu Raya. (Foto: Dok. kuasa hukum korban)

Hukum

Pengacara Korban Kecewa 2 Tersangka Penipuan Proyek PDAM Kubu Raya Tak Dieksekusi

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 20:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek pemasangan pipa PDAM Kubu Raya yang menyeret mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan mantan Dirut PDAM Kubu Raya, Uray Wisata terkesan jalan di tempat.

Proses hukum terhadap tersangka Muda dan Uray sebelumnya telah dihentikan (SP3) Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Namun SP3 ini dibatalkan lewat putusan praperadilan di PN Pontianak pada 17 November 2025 yang diajukan korban Natalria Tetty Swan.

Kuasa hukum Natalria, Zahid Johar Awal mengkritik kinerja penyidik Polda Kalbar yang dinilai jalan di tempat meski sudah ada putusan PN Pontianak.


“Kami sudah mendesak penyidik untuk segera melakukan penahanan kepada Muda Mahendrawan dan Uray Wisata, namun Polda Kalbar terkesan tidak serius menanggapi kasus ini," kata Zahid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 13 Desember 2025.

Zahid bahkan mengaku hingga saat ini kesulitan mendapatkan kejelasan tahapan penyidikan dalam mengusut proyek senilai Rp2,58 miliar tersebut. 

"Kami harap penyidik bisa memprioritaskan kasus ini. Kami sudah berjuang mati-matian untuk menegakkan keadilan,” lanjutnya.

“Status Muda Mahendrawan dan Uray Wisata sudah tersangka, kok dibiarkan berlarut-larut tidak dilakukan penahanan?" tambahnya.

Sementara itu, Muda Mahendrawan sempat mengklarifikasi duduk perkara kasusnya setelah SP3 dibatalkan PN Pontianak sebagaimana putusan nomor 13/Pid.Pra/2025. Ia mengklaim kasus tersebut pada dasarnya sudah selesai secara damai dengan pelapor lain, yakni Iwan Darmawan melalui mekanisme restorative justice.

“Sudah ada kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor resmi,” ujar Muda Mahendrawan pada, Jumat, 21 November 2025 lalu.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya