Berita

Pengadilan Negeri Pontianak membatalkan SP3 Muda Mahendrawan dan Uray Wisata dalam kasus penipuan dan penggelapan proyek pemasangan pipa PDAM Kubu Raya. (Foto: Dok. kuasa hukum korban)

Hukum

Pengacara Korban Kecewa 2 Tersangka Penipuan Proyek PDAM Kubu Raya Tak Dieksekusi

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 20:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek pemasangan pipa PDAM Kubu Raya yang menyeret mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan mantan Dirut PDAM Kubu Raya, Uray Wisata terkesan jalan di tempat.

Proses hukum terhadap tersangka Muda dan Uray sebelumnya telah dihentikan (SP3) Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Namun SP3 ini dibatalkan lewat putusan praperadilan di PN Pontianak pada 17 November 2025 yang diajukan korban Natalria Tetty Swan.

Kuasa hukum Natalria, Zahid Johar Awal mengkritik kinerja penyidik Polda Kalbar yang dinilai jalan di tempat meski sudah ada putusan PN Pontianak.


“Kami sudah mendesak penyidik untuk segera melakukan penahanan kepada Muda Mahendrawan dan Uray Wisata, namun Polda Kalbar terkesan tidak serius menanggapi kasus ini," kata Zahid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 13 Desember 2025.

Zahid bahkan mengaku hingga saat ini kesulitan mendapatkan kejelasan tahapan penyidikan dalam mengusut proyek senilai Rp2,58 miliar tersebut. 

"Kami harap penyidik bisa memprioritaskan kasus ini. Kami sudah berjuang mati-matian untuk menegakkan keadilan,” lanjutnya.

“Status Muda Mahendrawan dan Uray Wisata sudah tersangka, kok dibiarkan berlarut-larut tidak dilakukan penahanan?" tambahnya.

Sementara itu, Muda Mahendrawan sempat mengklarifikasi duduk perkara kasusnya setelah SP3 dibatalkan PN Pontianak sebagaimana putusan nomor 13/Pid.Pra/2025. Ia mengklaim kasus tersebut pada dasarnya sudah selesai secara damai dengan pelapor lain, yakni Iwan Darmawan melalui mekanisme restorative justice.

“Sudah ada kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor resmi,” ujar Muda Mahendrawan pada, Jumat, 21 November 2025 lalu.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya