Berita

Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait penetapan 2 tersangka penipuan weding organizer. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Pemilik WO Ayu Puspita dan Satu Tersangka Resmi Ditahan

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 19:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan jasa wedding organizer WO by Ayu Puspita hingga merugikan ratusan korban mencapai Rp11,5 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Ayu Puspita dan DHP.

Keduanya menawarkan paket pernikahan berharga murah disertai berbagai fasilitas tambahan, mulai dari diskon serta promo agar korban percaya. Namun layanan yang dijanjikan oleh tidak pernah direalisasikan.


“Dana yang disetorkan para korban tidak digunakan untuk penyelenggaraan pernikahan, melainkan kepentingan pribadi para tersangka,” kata Kombes Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 13 Desember 2025.

Parahnya, Ayu dan komplotan telah menipu banyak pasangan. Iman menjelaskan, berdasarkan data sementara dari posko pengaduan yang dibuka Polda Metro Jaya, penyidik menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi sehingga total terdapat 207 laporan dengan estimasi kerugian korban mencapai Rp 11.588.117.160.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. 

"Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," kata Iman.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya