Berita

Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait penetapan 2 tersangka penipuan weding organizer. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Pemilik WO Ayu Puspita dan Satu Tersangka Resmi Ditahan

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 19:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan jasa wedding organizer WO by Ayu Puspita hingga merugikan ratusan korban mencapai Rp11,5 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Ayu Puspita dan DHP.

Keduanya menawarkan paket pernikahan berharga murah disertai berbagai fasilitas tambahan, mulai dari diskon serta promo agar korban percaya. Namun layanan yang dijanjikan oleh tidak pernah direalisasikan.


“Dana yang disetorkan para korban tidak digunakan untuk penyelenggaraan pernikahan, melainkan kepentingan pribadi para tersangka,” kata Kombes Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 13 Desember 2025.

Parahnya, Ayu dan komplotan telah menipu banyak pasangan. Iman menjelaskan, berdasarkan data sementara dari posko pengaduan yang dibuka Polda Metro Jaya, penyidik menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi sehingga total terdapat 207 laporan dengan estimasi kerugian korban mencapai Rp 11.588.117.160.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. 

"Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," kata Iman.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya