Berita

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso (RMOL/Bonfilio)

Presisi

Pemakai Vape Berisi Etomidate Bisa Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 14:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri merilis penjelasan terkait peredaran vape yang mengandung zat anestesi atau obat bius etomidate, yang belakangan diketahui mulai masuk dan beredar di Indonesia.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025 telah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II. Ketentuan tersebut berlaku sejak 21 November 2025

“Narkotika Golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan,” tulis poin penjelasan dalam aturan tersebut.


Berdasarkan regulasi tersebut, aparat penegak hukum kini memiliki dasar yang jelas untuk menindak peredaran dan penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa sebelum etomidate masuk dalam kategori narkotika, penindakan hukum masih mengacu pada Undang-Undang Kesehatan dan hanya dapat dikenakan kepada pengedar atau produsen.

“Dulu etomidate belum masuk golongan narkotika, sehingga penindakan masih menggunakan UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan kepada pengedar atau produsen. Pengguna belum bisa dijerat,” ujar Eko. 

Namun, dengan diterbitkannya Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, pengguna vape etomidate kini dapat dikenakan Undang-Undang Narkotika dan menjalani proses rehabilitasi.

“Sekarang sudah masuk golongan narkotika, sehingga pengguna bisa dikenakan UU Narkotika dan diarahkan untuk rehabilitasi,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya