Berita

Material kayu yang terbawa arus saat banjir bandang di Kota Padang (Foto: BNPB)

Politik

Meski Ada Beking, Pemerintah Harus Berani Tangkap Pembalak Liar di Sumatera !

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 13:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak untuk segera mengungkap serta menangkap korporasi pembalakan liar yang diduga menjadi penyebab banjir bandang di Sumatera.

Menurut Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, aparat penegak hukum harus bergerak cepat agar korporasi pembalakan liar di Indonesia, khususnya di Sumatera, dapat segera terungkap. 

Langkah tegas tersebut penting dilakukan untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang.


“Aparat hukum seyogyanya cepat bergerak agar segera diketahui korporasi pembalakan liar di Indonesia, khususnya di Sumatera,” kata Jamiluddin, kepada RMOL, Sabtu, 13 Desember 2025.

Jamiluddin menegaskan, aparat tidak perlu ragu dalam menindak pelaku pembalakan liar karena Presiden Prabowo Subianto telah secara tegas mengingatkan agar tidak ada penebangan pohon secara sembarangan.

“Penebang pohon sembarangan itu kiranya juga berlaku pada korporasi pembalakan liar. Korporasi semacam ini sudah tentu menebang pohon sembarangan,” tegasnya.

Atas dasar itu, Jamiluddin menilai sudah saatnya penegak hukum bersikap berani dan tegas. Ia meminta aparat tidak lagi takut mengungkap maupun menindak korporasi pembalakan liar, termasuk pihak-pihak yang menjadi beking di belakangnya.

“Penegak hukum tak boleh lagi takut untuk mengungkap korporasi pembalakan liar. Aparat hukum juga tak boleh lagi takut pada beking korporasi pembalakan liar.” pungkasnya.

Sebelumnya, Kemenhut menyegel empat titik yang dianggap menjadi penyebab bencana Sumatera. Yakni areal Konsesi TPL Desa Marisi (Tapsel), PHAT Jhon Ary Manalu (Pardomuan), PHAT Asmadi Ritonga (Dolok Sahut), dan PHAT David Pangabean (Simanosor Tonga). Sementara tujuh PHAT yang ikut kena segel masing-masing berinisial JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.

Investigasi awal menduga ada praktik pemanenan atau pengambilan hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang. Pelanggaran ini masuk Pasal 50 ayat 2 huruf c UU 41/1999 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar sebagaimana Pasal 78 ayat 6.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya