Berita

Material kayu yang terbawa arus saat banjir bandang di Kota Padang (Foto: BNPB)

Politik

Meski Ada Beking, Pemerintah Harus Berani Tangkap Pembalak Liar di Sumatera !

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 13:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak untuk segera mengungkap serta menangkap korporasi pembalakan liar yang diduga menjadi penyebab banjir bandang di Sumatera.

Menurut Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, aparat penegak hukum harus bergerak cepat agar korporasi pembalakan liar di Indonesia, khususnya di Sumatera, dapat segera terungkap. 

Langkah tegas tersebut penting dilakukan untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang.


“Aparat hukum seyogyanya cepat bergerak agar segera diketahui korporasi pembalakan liar di Indonesia, khususnya di Sumatera,” kata Jamiluddin, kepada RMOL, Sabtu, 13 Desember 2025.

Jamiluddin menegaskan, aparat tidak perlu ragu dalam menindak pelaku pembalakan liar karena Presiden Prabowo Subianto telah secara tegas mengingatkan agar tidak ada penebangan pohon secara sembarangan.

“Penebang pohon sembarangan itu kiranya juga berlaku pada korporasi pembalakan liar. Korporasi semacam ini sudah tentu menebang pohon sembarangan,” tegasnya.

Atas dasar itu, Jamiluddin menilai sudah saatnya penegak hukum bersikap berani dan tegas. Ia meminta aparat tidak lagi takut mengungkap maupun menindak korporasi pembalakan liar, termasuk pihak-pihak yang menjadi beking di belakangnya.

“Penegak hukum tak boleh lagi takut untuk mengungkap korporasi pembalakan liar. Aparat hukum juga tak boleh lagi takut pada beking korporasi pembalakan liar.” pungkasnya.

Sebelumnya, Kemenhut menyegel empat titik yang dianggap menjadi penyebab bencana Sumatera. Yakni areal Konsesi TPL Desa Marisi (Tapsel), PHAT Jhon Ary Manalu (Pardomuan), PHAT Asmadi Ritonga (Dolok Sahut), dan PHAT David Pangabean (Simanosor Tonga). Sementara tujuh PHAT yang ikut kena segel masing-masing berinisial JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.

Investigasi awal menduga ada praktik pemanenan atau pengambilan hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang. Pelanggaran ini masuk Pasal 50 ayat 2 huruf c UU 41/1999 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar sebagaimana Pasal 78 ayat 6.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

H+3 Lebaran Emas Antam Stagnan, Buyback Merosot Rp80 Ribu

Selasa, 24 Maret 2026 | 10:01

NTT Butuh Alat Berat dan Logistik Mendesak Pasca Banjir dan Longsor

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:47

Rahasia AC Mobil Tetap Beku di Tengah Kemacetan Arus Balik Lebaran 2026

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:40

Prabowo Telepon Presiden Palestina, Tegaskan Solidaritas dari Indonesia

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:34

Harga Minyak Anjlok 11 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:22

Menanti Pembukaan Bursa Usai Libur Lebaran: Peluang dan Risiko di Pasar Saham RI

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:01

Saham-saham Asia Terbang Usai Keputusan Trump

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:44

Iran: Tidak Ada Negosiasi dengan AS, Itu Berita Bohong untuk Manipulasi Pasar

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:33

Pasar Saham AS Melonjak Setelah Trump Tunda Serangan ke Iran

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:18

Leonid Radvinsky Wafat: Jejak Sang Raja Platform OnlyFans yang Fenomenal

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:07

Selengkapnya