Berita

Material kayu yang terbawa arus saat banjir bandang di Kota Padang (Foto: BNPB)

Politik

Meski Ada Beking, Pemerintah Harus Berani Tangkap Pembalak Liar di Sumatera !

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 13:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak untuk segera mengungkap serta menangkap korporasi pembalakan liar yang diduga menjadi penyebab banjir bandang di Sumatera.

Menurut Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, aparat penegak hukum harus bergerak cepat agar korporasi pembalakan liar di Indonesia, khususnya di Sumatera, dapat segera terungkap. 

Langkah tegas tersebut penting dilakukan untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang.


“Aparat hukum seyogyanya cepat bergerak agar segera diketahui korporasi pembalakan liar di Indonesia, khususnya di Sumatera,” kata Jamiluddin, kepada RMOL, Sabtu, 13 Desember 2025.

Jamiluddin menegaskan, aparat tidak perlu ragu dalam menindak pelaku pembalakan liar karena Presiden Prabowo Subianto telah secara tegas mengingatkan agar tidak ada penebangan pohon secara sembarangan.

“Penebang pohon sembarangan itu kiranya juga berlaku pada korporasi pembalakan liar. Korporasi semacam ini sudah tentu menebang pohon sembarangan,” tegasnya.

Atas dasar itu, Jamiluddin menilai sudah saatnya penegak hukum bersikap berani dan tegas. Ia meminta aparat tidak lagi takut mengungkap maupun menindak korporasi pembalakan liar, termasuk pihak-pihak yang menjadi beking di belakangnya.

“Penegak hukum tak boleh lagi takut untuk mengungkap korporasi pembalakan liar. Aparat hukum juga tak boleh lagi takut pada beking korporasi pembalakan liar.” pungkasnya.

Sebelumnya, Kemenhut menyegel empat titik yang dianggap menjadi penyebab bencana Sumatera. Yakni areal Konsesi TPL Desa Marisi (Tapsel), PHAT Jhon Ary Manalu (Pardomuan), PHAT Asmadi Ritonga (Dolok Sahut), dan PHAT David Pangabean (Simanosor Tonga). Sementara tujuh PHAT yang ikut kena segel masing-masing berinisial JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.

Investigasi awal menduga ada praktik pemanenan atau pengambilan hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang. Pelanggaran ini masuk Pasal 50 ayat 2 huruf c UU 41/1999 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar sebagaimana Pasal 78 ayat 6.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya