Berita

Pedagang sayur di pasar tradisional Jombang, Tangerang (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Harga Sayur di Malaysia Naik Tiga Kali Lipat Akibat Hujan Berkepanjangan

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 11:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Malaysia tengah menghadapi lonjakan harga sayuran paling tajam dalam beberapa tahun terakhir akibat hujan monsun timur laut yang berlangsung lama yang merusak banyak lahan pertanian, sekaligus menghambat distribusi dari sentra produksi utama seperti Cameron Highlands.

Gangguan pasokan ini membuat harga sayuran di sejumlah wilayah melonjak hingga tiga kali lipat, dan kekurangan pasokan diperkirakan masih akan berlanjut sampai awal 2026. Petani menanggung kerugian besar, terutama untuk sayuran berdaun yang sangat rentan rusak saat terendam air.

Ketua Asosiasi Petani Sayuran Cameron Highlands, Chai Kok Lim, menyebut kerugian petani sangat besar karena tanaman berdaun cepat rusak saat tergenang air.  
"Ini adalah kenaikan harga tertinggi yang pernah terjadi selama musim monsun dan menekankan pentingnya perbaikan infrastruktur pertanian," ujarnya, dikutip dari Fresh Plaza, Sabtu 13 Desember 2025.

"Ini adalah kenaikan harga tertinggi yang pernah terjadi selama musim monsun dan menekankan pentingnya perbaikan infrastruktur pertanian," ujarnya, dikutip dari Fresh Plaza, Sabtu 13 Desember 2025.
Situasi diperburuk oleh banjir di Thailand dan Indonesia, yang ikut membatasi pasokan regional. Salah satu pedagang menyebut harga buncis naik dari 2,50 Ringgit (sekitar Rp10.000) menjadi 14 Ringgit (sekitar Rp57.000) per kg.

Di pasar grosir, sayuran yang biasanya dijual 1-3 Ringgit per kg kini menjadi 5-10 Ringgit per kg. Bayam di Pasar Grosir Selayang Kuala Lumpur naik dari 2-3 Ringgit menjadi 8-9 Ringgit (sekitar Rp33.000-Rp37.000) per kg. Okra dan cabai juga melonjak tajam.

Dampaknya terasa hingga sektor restoran. Pelaku usaha menahan kenaikan harga menu agar tidak memberatkan pelanggan, meski margin keuntungan tertekan. Di negara bagian Kelantan, harga cabai merah melonjak hingga 25-30 Ringgit (Rp102.000-123.000) per kg.

Kelompok konsumen menilai krisis ini membuka kelemahan serius dalam sistem ketahanan pangan Malaysia. Kepala Operasional Federasi Asosiasi Konsumen Malaysia, Nur Asyikin Aminuddin, menyoroti bahwa sekitar 20-40 persen hasil pertanian hilang akibat penanganan pascapanen yang buruk. 

"Pemerintah perlu segera memperkuat sistem logistik pangan dan meningkatkan peran otoritas pemasaran pertanian agar krisis serupa tidak terus berulang," ujarnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya