Berita

Pengamat Transportasi dari Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno (Dokumen pribadi)

Politik

Pengamat Ingatkan Kebijakan Larangan Truk Sumbu 3 Harus Berimbang dan Solutif

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 11:23 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pembatasan operasi truk sumbu tiga selama 11 hari pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) mendapat sorotan. 

Pemerintah melalui SKB bernomor KP-DRJD 6064/2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025, menetapkan aturan pembatasan bagi truk sumbu tiga ke atas, termasuk kendaraan dengan gandengan atau tempelan, serta armada pengangkut galian, tambang, dan material bangunan.

Pengamat Transportasi dari Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang karena berdampak langsung pada aktivitas bisnis. Padahal, sektor transportasi dan logistik merupakan salah satu penopang utama keberlanjutan pertumbuhan ekonomi Indonesia.


Jika pelarangan tetap diterapkan, Djoko meminta durasinya tidak terlalu lama. 

 “Karena mereka juga bisnis kan. Kalau bisnisnya diganggu atau logistiknya jadi terganggu, ya wajar kalau mereka mengeluh dengan kebijakan pelarangan tersebut. Jadi, jangan terlalu lama lah waktunya,” ujarnya, dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, sabtu 13 Desember 2025.

Ia juga menekankan pentingnya stimulus atau alternatif transportasi bagi pengusaha logistik selama pelarangan berlangsung. Salah satunya dengan menyediakan opsi pengiriman lewat kereta api yang disubsidi pemerintah agar tarifnya tetap terjangkau.

"Jika truk tidak bisa beroperasi saat Nataru nanti, para pengusaha itu masih bisa menggunakan  kereta yang menjadi alternatif pengantaran logistik mereka. Nah, ini kan juga perlu campur tangan pemerintah agar harga pengantaran logistik lewat kereta itu mendapatkan subsidi,” ucapnya.

Djoko juga mengingatkan agar kebijakan tidak diskriminatif, misalnya terkait larangan truk yang mengangkut air minum dalam kemasan (AMDK). Menurutnya, air minum termasuk kebutuhan pokok sehingga pembatasan distribusinya bisa memicu kelangkaan dan kenaikan harga.

Ia menilai pemerintah perlu melakukan kajian wilayah secara lebih cermat, karena kepadatan lalu lintas Nataru tidak merata, misalnya jalur Jakarta–Semarang lebih padat dibandingkan akses ke Sumatra. 

“Di Kementerian Perhubungan itu kan ada yang namanya Badan Kebijakan Transportasi. Nah, badan ini yang seharusnya bisa membantu menuntaskan kajian-kajian terhadap jalan-jalan mana yang harus dilakukan pelarangan dan mana yang tidak perlu. Kalau ini kan seperti hanya mengcopy paste kebijakan sebelumnya saja,” tandasnya.

Pelarangan yang terlalu lama, menurutnya, juga berisiko menghambat penyelesaian proyek infrastruktur yang ditargetkan rampung pada 2025.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya