Berita

Pengamat Transportasi dari Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno (Dokumen pribadi)

Politik

Pengamat Ingatkan Kebijakan Larangan Truk Sumbu 3 Harus Berimbang dan Solutif

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 11:23 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pembatasan operasi truk sumbu tiga selama 11 hari pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) mendapat sorotan. 

Pemerintah melalui SKB bernomor KP-DRJD 6064/2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025, menetapkan aturan pembatasan bagi truk sumbu tiga ke atas, termasuk kendaraan dengan gandengan atau tempelan, serta armada pengangkut galian, tambang, dan material bangunan.

Pengamat Transportasi dari Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang karena berdampak langsung pada aktivitas bisnis. Padahal, sektor transportasi dan logistik merupakan salah satu penopang utama keberlanjutan pertumbuhan ekonomi Indonesia.


Jika pelarangan tetap diterapkan, Djoko meminta durasinya tidak terlalu lama. 

 “Karena mereka juga bisnis kan. Kalau bisnisnya diganggu atau logistiknya jadi terganggu, ya wajar kalau mereka mengeluh dengan kebijakan pelarangan tersebut. Jadi, jangan terlalu lama lah waktunya,” ujarnya, dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, sabtu 13 Desember 2025.

Ia juga menekankan pentingnya stimulus atau alternatif transportasi bagi pengusaha logistik selama pelarangan berlangsung. Salah satunya dengan menyediakan opsi pengiriman lewat kereta api yang disubsidi pemerintah agar tarifnya tetap terjangkau.

"Jika truk tidak bisa beroperasi saat Nataru nanti, para pengusaha itu masih bisa menggunakan  kereta yang menjadi alternatif pengantaran logistik mereka. Nah, ini kan juga perlu campur tangan pemerintah agar harga pengantaran logistik lewat kereta itu mendapatkan subsidi,” ucapnya.

Djoko juga mengingatkan agar kebijakan tidak diskriminatif, misalnya terkait larangan truk yang mengangkut air minum dalam kemasan (AMDK). Menurutnya, air minum termasuk kebutuhan pokok sehingga pembatasan distribusinya bisa memicu kelangkaan dan kenaikan harga.

Ia menilai pemerintah perlu melakukan kajian wilayah secara lebih cermat, karena kepadatan lalu lintas Nataru tidak merata, misalnya jalur Jakarta–Semarang lebih padat dibandingkan akses ke Sumatra. 

“Di Kementerian Perhubungan itu kan ada yang namanya Badan Kebijakan Transportasi. Nah, badan ini yang seharusnya bisa membantu menuntaskan kajian-kajian terhadap jalan-jalan mana yang harus dilakukan pelarangan dan mana yang tidak perlu. Kalau ini kan seperti hanya mengcopy paste kebijakan sebelumnya saja,” tandasnya.

Pelarangan yang terlalu lama, menurutnya, juga berisiko menghambat penyelesaian proyek infrastruktur yang ditargetkan rampung pada 2025.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya