Berita

Zona Pengelolaan Taman Nasional Way Kambas (TNWK). (Foto: RMOLLampung)

Politik

WALHI Lampung: Kebijakan Ubah Alih Fungsi TNWK Harus Dikaji Ulang!

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 11:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana perubahan fungsi Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung, yang berpotensi mengurangi zona inti kawasan konservasi tersebut ditolak keras Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung.

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menegaskan kebijakan tersebut harus ditinjau ulang karena berisiko merusak ekosistem khas Way Kambas.

“Kebijakan tersebut tentu harus ditinjau kembali, dan kita sangat tidak setuju,” tegas Irfan kepada RMOL, Sabtu, 13 Desember 2025.


Irfan menekankan, persoalan alih fungsi TNWK tidak bisa disederhanakan hanya sebagai isu deforestasi semata, apalagi disamakan dengan kondisi hutan daratan pada umumnya.

Menurutnya, karakter ekosistem Way Kambas memiliki kekhasan tersendiri yang tidak bisa dipukul rata dengan kawasan hutan daratan yang lebat dan rimbun.

“Karena ini bukan hanya berbicara deforestasi seperti isu-isu tren,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kondisi ekosistem Way Kambas berbeda secara signifikan, baik dari segi bentang alam, tutupan lahan, maupun fungsi ekologisnya.

“Kondisi ekosistem Way Kambas bukan seperti kawasan hutan di wilayah daratan rimbun yang kemudian dianggap sebagai persoalan. Karena kan memang berbeda daratan, berbeda ekosistem, berbeda juga kondisi dan tutupan lahan,” pungkas Irfan.

Berdasarkan Peta Zona Pengelolaan TNWK 2020, total luas kawasan mencapai 125.621,30 hektare. Kawasan tersebut terdiri dari zona inti seluas 59.935,82 hektare; zona rimba 36.000,05 hektare; zona pemanfaatan 3.934,24 hektare; zona rehabilitasi 16.680,99 hektare; zona religi 2,13 hektare; serta zona khusus 9.066,07 hektare.

Namun demikian, data yang dihimpun Kantor Berita RMOLLampung menyebutkan TNWK bakal mengalami perubahan signifikan pada zona pengelolaan. Sedikitnya empat resor, yakni Resor Way Kanan, Resor Sekapuk, Resor Wako, dan Resor Rantau Jaya, diusulkan untuk diambil alih pihak ketiga.

Keempat resor tersebut berada di tengah kawasan TNWK dan berpotensi membelah taman nasional itu menjadi tiga bagian. Apabila perubahan fungsi benar-benar terjadi, zona inti TNWK diperkirakan akan mengalami penyusutan signifikan karena sebagian kawasan dialihkan menjadi zona pemanfaatan.

Sejumlah resor yang sebelumnya masuk zona inti, seperti Resor Way Kanan, Resor Sekapuk, Resor Wako, dan Resor Rantau Jaya, kini diusulkan berubah menjadi zona pemanfaatan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya