Berita

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (Dokumen RMOL)

Politik

Mendagri: Pemda Harus Optimalkan Bantuan dan APBD untuk Penanganan Bencana

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 10:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah dalam penanganan bencana. 

Melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ, Mendagri meminta agar seluruh dukungan anggaran difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan, serta pembangunan fasilitas vital di daerah terdampak.

SE ini memuat daftar kebutuhan yang masuk dalam tiga kategori tersebut. Mendagri menegaskan pentingnya penyediaan tempat tinggal sementara bagi warga terdampak. 


Dalam SE tersebut, ia mencontohkan perlengkapan seperti tenda, terpal, matras, dan tali tambang sebagai bagian dari prasarana mendesak yang harus segera dipenuhi pemerintah daerah.

“SE ini, memastikan dukungan anggaran dapat segera digunakan secara cepat, akuntable, dan sesuai tuntutan dilapangan,” kata Mendagri Tito, dalam SE yang dialamatkan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumaetra Barat, dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 13 Desember 2025. 

SE itu sendiri itu ditandatangani Tito pada Kamis 11 Desember 2025. 

Melalui pedoman ini, pemda diberi arahan mengenai pemanfaatan bantuan keuangan, termasuk prosedur pergeseran anggaran dalam APBD untuk mempercepat respons bencana.

Tujuan penerbitan SE tersebut adalah memastikan setiap rupiah bantuan dapat segera digunakan secara tepat guna, transparan, dan sesuai dengan kondisi lapangan.

SE ini juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme penganggaran. Untuk daerah yang masih berada dalam masa tanggap darurat, bantuan bisa langsung dibebankan lewat pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan tahapan yang sudah ditetapkan.

Setelah status tanggap darurat berakhir, bantuan?"baik dari pemerintah pusat maupun dari pemda lain?"harus dialokasikan melalui SKPD terkait sesuai program, kegiatan, dan subkegiatan yang relevan, berikut kode rekening yang ditentukan.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Pelajar Islam Indonesia Kutuk Trump dan Netanyahu

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Prabowo Tunjukkan Soliditas Elite Lewat Pertemuan dengan Mantan Presiden

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Bupati Pekalongan Dikabarkan Telah Jadi Tersangka Dugaan Benturan Kepentingan PBJ

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:45

Masihkah Indonesia Konsisten dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif?

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:43

KPK Buka Peluang Periksa BPN Depok soal Suap Lahan PT KD

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:38

Irak Ikut Pangkas Produksi, Harga Minyak Makin Naik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:21

Pertemuan Elite jadi Cara Prabowo Redam Polarisasi Politik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:15

Bursa Asia Anjlok, Kospi Jatuh Paling Dalam

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:51

Harga Emas Dunia Terkoreksi Gara-gara Dolar AS

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:41

Menaker Tetapkan Tenggat BHR Ojol 2026: Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:26

Selengkapnya