Berita

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (Dokumen RMOL)

Politik

Mendagri: Pemda Harus Optimalkan Bantuan dan APBD untuk Penanganan Bencana

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 10:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah dalam penanganan bencana. 

Melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ, Mendagri meminta agar seluruh dukungan anggaran difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan, serta pembangunan fasilitas vital di daerah terdampak.

SE ini memuat daftar kebutuhan yang masuk dalam tiga kategori tersebut. Mendagri menegaskan pentingnya penyediaan tempat tinggal sementara bagi warga terdampak. 


Dalam SE tersebut, ia mencontohkan perlengkapan seperti tenda, terpal, matras, dan tali tambang sebagai bagian dari prasarana mendesak yang harus segera dipenuhi pemerintah daerah.

“SE ini, memastikan dukungan anggaran dapat segera digunakan secara cepat, akuntable, dan sesuai tuntutan dilapangan,” kata Mendagri Tito, dalam SE yang dialamatkan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumaetra Barat, dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 13 Desember 2025. 

SE itu sendiri itu ditandatangani Tito pada Kamis 11 Desember 2025. 

Melalui pedoman ini, pemda diberi arahan mengenai pemanfaatan bantuan keuangan, termasuk prosedur pergeseran anggaran dalam APBD untuk mempercepat respons bencana.

Tujuan penerbitan SE tersebut adalah memastikan setiap rupiah bantuan dapat segera digunakan secara tepat guna, transparan, dan sesuai dengan kondisi lapangan.

SE ini juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme penganggaran. Untuk daerah yang masih berada dalam masa tanggap darurat, bantuan bisa langsung dibebankan lewat pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan tahapan yang sudah ditetapkan.

Setelah status tanggap darurat berakhir, bantuan?"baik dari pemerintah pusat maupun dari pemda lain?"harus dialokasikan melalui SKPD terkait sesuai program, kegiatan, dan subkegiatan yang relevan, berikut kode rekening yang ditentukan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya