Berita

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (Dokumen RMOL)

Politik

Mendagri: Pemda Harus Optimalkan Bantuan dan APBD untuk Penanganan Bencana

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 10:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah dalam penanganan bencana. 

Melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ, Mendagri meminta agar seluruh dukungan anggaran difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan, serta pembangunan fasilitas vital di daerah terdampak.

SE ini memuat daftar kebutuhan yang masuk dalam tiga kategori tersebut. Mendagri menegaskan pentingnya penyediaan tempat tinggal sementara bagi warga terdampak. 


Dalam SE tersebut, ia mencontohkan perlengkapan seperti tenda, terpal, matras, dan tali tambang sebagai bagian dari prasarana mendesak yang harus segera dipenuhi pemerintah daerah.

“SE ini, memastikan dukungan anggaran dapat segera digunakan secara cepat, akuntable, dan sesuai tuntutan dilapangan,” kata Mendagri Tito, dalam SE yang dialamatkan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumaetra Barat, dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 13 Desember 2025. 

SE itu sendiri itu ditandatangani Tito pada Kamis 11 Desember 2025. 

Melalui pedoman ini, pemda diberi arahan mengenai pemanfaatan bantuan keuangan, termasuk prosedur pergeseran anggaran dalam APBD untuk mempercepat respons bencana.

Tujuan penerbitan SE tersebut adalah memastikan setiap rupiah bantuan dapat segera digunakan secara tepat guna, transparan, dan sesuai dengan kondisi lapangan.

SE ini juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme penganggaran. Untuk daerah yang masih berada dalam masa tanggap darurat, bantuan bisa langsung dibebankan lewat pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan tahapan yang sudah ditetapkan.

Setelah status tanggap darurat berakhir, bantuan?"baik dari pemerintah pusat maupun dari pemda lain?"harus dialokasikan melalui SKPD terkait sesuai program, kegiatan, dan subkegiatan yang relevan, berikut kode rekening yang ditentukan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya