Berita

Sidang lanjutan sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position di Halmahera Timur (Haltim) di PN Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Hukum

Enam Bulan Dipenjara, Karyawan WKM: Saya Minta Keadilan untuk Natal

JUMAT, 12 DESEMBER 2025 | 21:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak hening ketika dua pekerja PT Wana Kencana Mineral (WKM), Marsel Bialembang dan Awwab Hafiz menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Sunoto.

Suasana itu terekam dalam gelaran sidang sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) yang beragendakan pembacaan duplik, Jumat 13 Desember 2025.

Di hadapan majelis hakim, keduanya hanya meminta satu hal yakni dipulangkan. Sudah enam bulan lamanya mereka berada di balik jeruji, terseret perkara pemasangan patok dan portal di area operasi perusahaan. 


Keduanya dilaporkan PT Position, yang mengklaim pemasangan tersebut menyalahi aturan kehutanan. Namun bagi Marsel dan Awwab, pagar itu bukan untuk merusak, melainkan melindungi wilayah tambang dari dugaan perambah dan ilegal mining.

“Saya minta keadilan yang seadil-adilnya, sesuai yang disampaikan kuasa hukum saya,” ucap Awwab.

Marsel, yang duduk disampingnya melanjutkan dengan suara yang terdengar berat.

“Saya hanya ingin keputusan seadil-adilnya agar saya bisa ikut merayakan Natal,” ucap Marsell.

Dalam sidang duplik hari ini, kuasa hukum PT WKM, Rizal Nur Faisal, menyampaikan bahwa pihaknya menolak seluruh dalil penuntut umum. Ia menegaskan kembali isi Nota Keberatan (13 Agustus 2025) dan Nota Pembelaan (10 Desember 2025).

Menurut Rizal, seluruh fakta persidangan sudah menunjukkan bahwa Marsel dan Awwab tidak pernah melakukan aktivitas yang membentuk tindak pidana kehutanan. Seperti tidak mengambil hasil hutan, tidak menebang pohon, tidak melakukan kegiatan tambang, tidak menduduki kawasan hutan dan tidak menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.

“Pemasangan patok itu dilakukan di dalam wilayah IUP PT WKM sendiri. Tujuannya justru mencegah tindak pidana illegal mining,” tegasnya.

Rizal juga mengingatkan prinsip In Dubio Pro Reo, bahwa jika terdapat keraguan, maka harus diberikan manfaat bagi terdakwa. 

"Kami memohon majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) UU Kehutanan, serta memulihkan nama baik mereka," pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya