Berita

Sidang perdana kasus pemerasan agen TKA di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

8 Mantan Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA Sampai Rp135 Miliar

JUMAT, 12 DESEMBER 2025 | 17:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak delapan orang mantan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) hingga mencapai Rp135,29 miliar.

"Telah menyalahgunakan kekuasaan dalam pengesahan RPTKA, memaksa para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA," kata salah satu Jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.

Delapan terdakwa adalah Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2021-2025, Gatot Widiartono.


Staf Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019-2024, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad; Dirjen Binapenta dan PPK Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono; Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025, Haryanto.

Kemudian Direktur PPTKA 2017-2019, Wisnu Pramono; dan Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025, Devi Angraeni.

Jaksa membeberkan masing-masing para terdakwa menerima uang dengan nominal berbeda terkait dugaan pemerasan tersebut. Suhartono menerima Rp460 juta sejak 2020-2023, Haryanto sebesar Rp84,7 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn dengan nopol B 1354 HKY sejak 2018-2025.

Kemudian Wisnu Pramono sebesar Rp25,1 miliar dan satu unit motor Vespa Primavera nopol B 4880 BUQ sejak 2017-2019, Devi Angraeni sebesar Rp3,25 miliar sejak 2017-2025, Gatot Widiartono sebesar Rp9,47 miliar sejak 2018-2025.

Putri Citra Wahyoe menerima sebesar Rp6,39 miliar selama tahun 2017-2025, Alfa Eshad sebesar Rp5,23 miliar selama 2017-2025, dan Jamal Shodiqin sebesar Rp551,1 juta selama 2017-2025.

Jaksa menyebut uang tersebut berasal dari para agen TKA, baik secara individu maupun perusahaan agen tenaga kerja. Seluruhnya sejumlah Rp135,29 miliar.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya