Berita

Sidang perdana kasus pemerasan agen TKA di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

8 Mantan Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA Sampai Rp135 Miliar

JUMAT, 12 DESEMBER 2025 | 17:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak delapan orang mantan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) hingga mencapai Rp135,29 miliar.

"Telah menyalahgunakan kekuasaan dalam pengesahan RPTKA, memaksa para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA," kata salah satu Jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.

Delapan terdakwa adalah Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2021-2025, Gatot Widiartono.


Staf Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019-2024, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad; Dirjen Binapenta dan PPK Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono; Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025, Haryanto.

Kemudian Direktur PPTKA 2017-2019, Wisnu Pramono; dan Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025, Devi Angraeni.

Jaksa membeberkan masing-masing para terdakwa menerima uang dengan nominal berbeda terkait dugaan pemerasan tersebut. Suhartono menerima Rp460 juta sejak 2020-2023, Haryanto sebesar Rp84,7 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn dengan nopol B 1354 HKY sejak 2018-2025.

Kemudian Wisnu Pramono sebesar Rp25,1 miliar dan satu unit motor Vespa Primavera nopol B 4880 BUQ sejak 2017-2019, Devi Angraeni sebesar Rp3,25 miliar sejak 2017-2025, Gatot Widiartono sebesar Rp9,47 miliar sejak 2018-2025.

Putri Citra Wahyoe menerima sebesar Rp6,39 miliar selama tahun 2017-2025, Alfa Eshad sebesar Rp5,23 miliar selama 2017-2025, dan Jamal Shodiqin sebesar Rp551,1 juta selama 2017-2025.

Jaksa menyebut uang tersebut berasal dari para agen TKA, baik secara individu maupun perusahaan agen tenaga kerja. Seluruhnya sejumlah Rp135,29 miliar.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya