Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Bawaslu Dorong Penguatan Sentra Gakkumdu dalam Revisi UU Pemilu

JUMAT, 12 DESEMBER 2025 | 14:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berkomitmen penuh untuk mengusulkan penguatan wewenang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) agar dimasukkan ke dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang akan direvisi.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan bahwa komitmen ini muncul setelah Bawaslu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Sentra Gakkumdu selama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

"Terlihat bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu baik itu di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota ini sudah sesuai sebagaimana diatur oleh undang-undang," ujar Puadi, kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.


Sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi memberikan contoh konkret keberhasilan kerja Gakkumdu, seperti penanganan kasus pada Pemilu 2024 lalu.

"Perkembangan terakhir pada Pemilu kemarin, kita pernah menangani kasus di Malaysia," tambahnya, menunjukkan jangkauan kerja Gakkumdu yang kompleks.

Berdasarkan evaluasi ini, Puadi memastikan Bawaslu akan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk memperkuat peran dan kewenangan Sentra Gakkumdu di masa depan.

"Kita harus bisa memperkuat apa yang menjadi tugas dan kewenangan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu itu sendiri," tutupnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya