Berita

Laskar Trisakti 08 menginisiasi aksi donasi untuk membantu para korban bencana di Sumatera. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Izin Pengumpulan Donasi Bencana Jangan Hambat Solidaritas Warga

JUMAT, 12 DESEMBER 2025 | 11:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Persyaratan izin penggalangan dana untuk memberi bantuan bagi korban bencana di Sumatera jangan sampai menghambat solidaritas warga. Sebab di fase tanggap darurat, prinsip kemanusiaan menuntut kecepatan. 

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menyikapi pernyataan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, tentang kewajiban izin untuk penggalangan dana.

"Dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa. Maka, mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan,” ungkap Dini di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.


Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II itu juga mengungkapkan, kewajiban izin tersebut diatur dalam UU No. 9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, dan aturan turunannya tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial No. 8/2021.

Namun, dia mengungkapkan bahwa berbagai analisis dan kebijakan dari sektor filantropi menilai bahwa mekanisme perizinan saat ini dirasa sering kurang responsif terhadap situasi bencana, termasuk lamanya proses perizinan, juga risiko kriminalisasi relawan.

Dia menyebut UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Presiden No. 75/2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, menekankan pendanaan bencana harus tersedia tepat waktu dan tepat guna.

Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan skema pengecualian prosedur izin atau mekanisme notifikasi cepat bagi penggalangan dana darurat, dengan kewajiban pelaporan setelahnya. Menurut dia, relawan, komunitas, dan organisasi filantropi dapat bergerak cepat risiko kriminalisasi.

Di samping itu, dia mengingatkan kepada sejumlah pemerintah daerah yang terdampak bencana untuk mengelola alokasi Rp4 miliar dari Presiden secara cepat, terukur, dan transparan, mengacu pada mekanisme penanggulangan bencana nasional.

“Pemda wajib memastikan dana ini benar-benar untuk kebutuhan darurat masyarakat: logistik, naungan, layanan kesehatan, dan akses dasar. Pengelolaan harus cepat, namun tetap akuntabel,” ungkapnya.

Dalam kerangka hukum penanggulangan bencana (UU 24/2007) dan operasional pendanaan (Perpres 75/2021), menurut dia, BNPB memiliki peran koordinasi dan dapat membantu verifikasi kebutuhan, prioritas lokasi, serta prosedur teknis penyaluran dana bersama agar sesuai standar penanggulangan bencana nasional.

"Kita semua satu tujuan; menyelamatkan nyawa, meringankan penderitaan warga, dan memulihkan kehidupan. Pemerintah harus memastikan pengaturan hukum tidak menghalangi kedermawanan rakyat-tapi pada saat yang sama menjamin akuntabilitas," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya