Berita

Pemukiman warga di Lubuk Minturun, Koto Tengah, Kota Padang, Sumatera Barat, usai diterjang banjir bandang, Kamis, 27 November 2025. (Foto: Humas BNPB).

Hukum

Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera Harus Dijerat Pidana, Tak Cukup Digaris Segel

JUMAT, 12 DESEMBER 2025 | 10:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Kehutanan sudah pasang garis segel di empat perusahaan dan tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT) yang diduga biang kerok banjir bandang di Sumatera. Tapi, buat Komisi IV DPR, langkah Kemenhut belum ada apa-apanya.

"Ini bukan salah urus administrasi. Ini kejahatan lingkungan! Mereka sudah merusak hutan, bikin banjir, dan masyarakat yang jadi korban. Harus dibawa ke ranah pidana biar ada efek jera,” sentil Anggota Komisi IV, Daniel Johan, kepada wartawan, Jumat, 12 Desember 2025.

Daniel juga meminta Kemenhut buka kartu siapa saja perusahaan dan PHAT yang sudah disegel. Jangan ada yang diproteksi, apalagi kalau pemain besar.


"Jangan ditutup-tutupi, tidak boleh ada tebang pilih. Negara harus pasang badan buat rakyat dan lingkungan, bukan buat pelaku perusakan hutan," tegas Politikus PKB ini.

Daniel mengingatkan pemerintah mempercepat untuk melanjutkan proses hukum. Aparat juga diminta kerja tanpa takut bayang-bayang modal besar maupun tekanan politik.

"Penegakan hukum lingkungan harus tegak lurus. Kalau dibiarkan, bencana bakal terus berulang dan rakyat yang disuruh nanggung akibatnya," tutupnya.

Sebelumnya, Kemenhut menyegel empat titik yang dianggap menjadi penyebab bencana Sumatera. Yakni areal Konsesi TPL Desa Marisi (Tapsel), PHAT Jhon Ary Manalu (Pardomuan), PHAT Asmadi Ritonga (Dolok Sahut), dan PHAT David Pangabean (Simanosor Tonga).Sementara tujuh PHAT yang ikut kena segel masing-masing berinisial JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.

Investigasi awal menduga ada praktik pemanenan atau pengambilan hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang. Pelanggaran ini masuk Pasal 50 ayat 2 huruf c UU 41/1999 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar sebagaimana Pasal 78 ayat 6.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya