Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

PPKGBK Siap Kelola Hotel Sultan Berdasar Putusan PN Jakpus

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 23:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menindaklanjuti kemenangan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dengan mengelola lahan Hotel Sultan 

Diketahui dalam gugatan itu, PT Indobuildco menggugat agar pembaruan HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora dinyatakan sah, sekaligus menuntut ganti rugi sekira Rp 28,2 triliun.

Namun, seluruh gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.


"Tanah dan bangunan yang kembali ke negara ini akan dikelola secara maksimal agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara," kata Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Kamis, 11 Desember 2025.

Dari keputusan ini, lanjut Rakhmadi sudah memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah atas tanah eks HGB tersebut. 

Dengan begitu, PPKGBK dapat segera menata kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum.

"Putusan ini juga selaras dengan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan HGB 26 dan 27 telah berakhir sejak Maret dan April 2023," jelasnya.

Senada dengan Rakhmadi, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama menyebut lahan Hotel Sultan memiliki nilai sejarah dan merupakan satu di antara aset negara.

"Tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berdiri, adalah aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962. Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama," kata Setya.

Sebagai informasi, lewat dua perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. dan 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, hakim memutuskan bahwa negara adalah pemilik sah lahan dan hotel Sultan yang berada di kawasan kompleks GBK.

Untuk itu, Majelis hakim juga menyatakan HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023 dan PT Indobuildco diperintahkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).


Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya