Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

PPKGBK Siap Kelola Hotel Sultan Berdasar Putusan PN Jakpus

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 23:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menindaklanjuti kemenangan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dengan mengelola lahan Hotel Sultan 

Diketahui dalam gugatan itu, PT Indobuildco menggugat agar pembaruan HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora dinyatakan sah, sekaligus menuntut ganti rugi sekira Rp 28,2 triliun.

Namun, seluruh gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.


"Tanah dan bangunan yang kembali ke negara ini akan dikelola secara maksimal agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara," kata Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Kamis, 11 Desember 2025.

Dari keputusan ini, lanjut Rakhmadi sudah memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah atas tanah eks HGB tersebut. 

Dengan begitu, PPKGBK dapat segera menata kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum.

"Putusan ini juga selaras dengan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan HGB 26 dan 27 telah berakhir sejak Maret dan April 2023," jelasnya.

Senada dengan Rakhmadi, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama menyebut lahan Hotel Sultan memiliki nilai sejarah dan merupakan satu di antara aset negara.

"Tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berdiri, adalah aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962. Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama," kata Setya.

Sebagai informasi, lewat dua perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. dan 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, hakim memutuskan bahwa negara adalah pemilik sah lahan dan hotel Sultan yang berada di kawasan kompleks GBK.

Untuk itu, Majelis hakim juga menyatakan HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023 dan PT Indobuildco diperintahkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya