Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

PPKGBK Siap Kelola Hotel Sultan Berdasar Putusan PN Jakpus

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 23:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menindaklanjuti kemenangan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dengan mengelola lahan Hotel Sultan 

Diketahui dalam gugatan itu, PT Indobuildco menggugat agar pembaruan HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora dinyatakan sah, sekaligus menuntut ganti rugi sekira Rp 28,2 triliun.

Namun, seluruh gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.


"Tanah dan bangunan yang kembali ke negara ini akan dikelola secara maksimal agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara," kata Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Kamis, 11 Desember 2025.

Dari keputusan ini, lanjut Rakhmadi sudah memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah atas tanah eks HGB tersebut. 

Dengan begitu, PPKGBK dapat segera menata kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum.

"Putusan ini juga selaras dengan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan HGB 26 dan 27 telah berakhir sejak Maret dan April 2023," jelasnya.

Senada dengan Rakhmadi, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama menyebut lahan Hotel Sultan memiliki nilai sejarah dan merupakan satu di antara aset negara.

"Tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berdiri, adalah aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962. Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama," kata Setya.

Sebagai informasi, lewat dua perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. dan 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, hakim memutuskan bahwa negara adalah pemilik sah lahan dan hotel Sultan yang berada di kawasan kompleks GBK.

Untuk itu, Majelis hakim juga menyatakan HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023 dan PT Indobuildco diperintahkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Ratusan Pati Naik Pangkat

Selasa, 02 Desember 2025 | 03:24

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Reuni 212 dan Bendera Palestina

Selasa, 02 Desember 2025 | 22:14

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

UPDATE

Seperti Terra Drone, Harusnya Aparat Usut Korporasi Pembalak Liar di Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:14

Prabowo Dengarkan Keluhan Warga di Pengungsian Aceh Tengah

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:09

Kopdes Merah Putih Bukan Ancaman Usaha Lokal

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:04

Purbaya Ogah Kirim Baju Ilegal ke Korban Bencana Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:02

Kemenko PM Kawal Implementasi Sekolah Rakyat di Semarang untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:57

Muhammadiyah Diganjar Penghargaan Nazhir Tanah Wakaf Terluas 2025

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:54

Petinggi NATO Minta Eropa Bersiap Hadapi Agresi Rusia

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:54

Ketika Negara, Bisnis, dan Partai Merobohkan Kedaulatan Rakyat

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:45

Rezim Hukum Bencana: Kontradiksi Bantuan dan Ganti Rugi

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:39

8 Mantan Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA Sampai Rp135 Miliar

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:14

Selengkapnya