Berita

Ilustrasi

Bisnis

Utang Pinjol Tembus Rp92 Triliun, Naik 23 Persen

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 22:24 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai total pinjaman yang masih berjalan di industri pinjaman online (pinjol) tercatat mencapai Rp92,92 triliun pada Oktober 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga (PVML) OJK, Agusman, mengatakan angka tersebut melonjak 23,86 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, dan naik 2,12 persen dari September 2025 sebesar Rp90,99 triliun.

“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Oktober 2025 tumbuh 23,86 persen year-on-year dengan nilai nominal sebesar Rp92,92 triliun,” ujarnya dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) November 2025 di Jakarta, Kamis 11 Desember 2025.


Meski tumbuh, sektor pinjol masih dihantui risiko gagal bayar. OJK mencatat tingkat keterlambatan bayar lebih dari 90 hari atau TWP90 berada di level 2,76 persen pada Oktober 2025.

“Tingkat risiko kredit (macet) secara agregat atau TWP90 berada di posisi 2,76 persen,” kata Agusman.

Pada sektor PVML secara keseluruhan, total piutang perusahaan pembiayaan hanya tumbuh tipis 0,68 persen secara tahunan menjadi Rp505,37 triliun. Pertumbuhan terutama ditopang pembiayaan modal kerja yang naik 9,28 persen.

“Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio Non-Performing Financing atau NPF Gross sebesar 2,47 persen dan NPF Net 0,83 persen,” jelasnya. 

Adapun gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat 2,15 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Sementara itu, pembiayaan modal ventura turun tipis 0,10 persen yoy pada Oktober 2025 dengan nilai Rp16,30 triliun.

Di industri pegadaian, pertumbuhan justru melesat. Penyaluran pembiayaan pada Oktober 2025 naik 38,89 persen yoy menjadi Rp 120,45 triliun.

“Pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai, yaitu sebesar Rp98,74 triliun rupiah atau 81,99 persen dari total pembiayaan,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya