Berita

Ilustrasi

Bisnis

Utang Pinjol Tembus Rp92 Triliun, Naik 23 Persen

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 22:24 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai total pinjaman yang masih berjalan di industri pinjaman online (pinjol) tercatat mencapai Rp92,92 triliun pada Oktober 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga (PVML) OJK, Agusman, mengatakan angka tersebut melonjak 23,86 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, dan naik 2,12 persen dari September 2025 sebesar Rp90,99 triliun.

“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Oktober 2025 tumbuh 23,86 persen year-on-year dengan nilai nominal sebesar Rp92,92 triliun,” ujarnya dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) November 2025 di Jakarta, Kamis 11 Desember 2025.


Meski tumbuh, sektor pinjol masih dihantui risiko gagal bayar. OJK mencatat tingkat keterlambatan bayar lebih dari 90 hari atau TWP90 berada di level 2,76 persen pada Oktober 2025.

“Tingkat risiko kredit (macet) secara agregat atau TWP90 berada di posisi 2,76 persen,” kata Agusman.

Pada sektor PVML secara keseluruhan, total piutang perusahaan pembiayaan hanya tumbuh tipis 0,68 persen secara tahunan menjadi Rp505,37 triliun. Pertumbuhan terutama ditopang pembiayaan modal kerja yang naik 9,28 persen.

“Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio Non-Performing Financing atau NPF Gross sebesar 2,47 persen dan NPF Net 0,83 persen,” jelasnya. 

Adapun gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat 2,15 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Sementara itu, pembiayaan modal ventura turun tipis 0,10 persen yoy pada Oktober 2025 dengan nilai Rp16,30 triliun.

Di industri pegadaian, pertumbuhan justru melesat. Penyaluran pembiayaan pada Oktober 2025 naik 38,89 persen yoy menjadi Rp 120,45 triliun.

“Pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai, yaitu sebesar Rp98,74 triliun rupiah atau 81,99 persen dari total pembiayaan,” tandasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya