Berita

Sidang lanjutan sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position di Halmahera Timur (Haltim) di PN Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Hukum

JPU Tolak Pledoi, Kuasa Hukum WKM: Indikasi Kriminalisasi Sangat Kuat

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 22:11 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang sengketa tambang nikel Halmahera Timur antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum PT WKM menegaskan kembali bahwa dua karyawan perusahaan yang menjadi terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Dua terdakwa tersebut, Awwab Hafiz dan Marcel Bialembang, didakwa melakukan pemasangan patok di area yang dipersengketakan. 


Dalam replik yang dibacakan, JPU menegaskan menolak seluruh pembelaan (pledoi) kedua terdakwa dan penasihat hukum. 

Jaksa menyatakan bahwa unsur pidana telah terpenuhi dan kedua terdakwa layak mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami menolak semua pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutan pidana yang telah kami bacakan dalam persidangan Rabu kemarin,” tegas JPU, Kamis 11 Desember 2025.

JPU tetap pada tuntutan tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan untuk kedua terdakwa.

Kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak menegaskan, sejak awal proses hukum hingga persidangan berjalan, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan kedua kliennya melakukan tindak pidana. 

“Sejak awal dan selama masa persidangan tidak menunjukkan bukti-bukti yang mengarah bahwa klien kami melakukan pelanggaran. Indikasi kriminalisasi sangat kuat. Untuk itu harusnya dibebaskan,” ujar Rolas usai sidang.

Usai replik JPU, persidangan dijadwalkan berlanjut ke agenda berikutnya pada Jumat 12 Desember 2025, yakni duplik dari kuasa hukum.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya