Berita

Konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara virtual pada Kamis 11 Desember 2025. (Foto: Tangkapan layar)

Bisnis

103 Ribu Debitur Terdampak Bencana Sumatera

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 19:09 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 103.613 debitur terdampak langsung bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring pendataan lanjutan.

“Sebetulnya ini masih ada potensi untuk bertambah ke depan,” kata Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara virtual pada Kamis 11 Desember 2025.


Dian memastikan seluruh debitur yang terkena dampak bencana di tiga provinsi tersebut akan mendapat perlakuan khusus guna meringankan beban kredit.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK 19/2022 mengenai perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah atau sektor yang terdampak bencana.

Ada tiga bentuk keringanan yang diberikan. Pertama, penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit dengan plafon sampai Rp10 miliar.

Kedua, penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi, baik untuk kredit yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak. Pada penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), restrukturisasi dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pemberi dana.

Terakhir, pembiayaan baru bagi debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit yang dipisahkan dari fasilitas sebelumnya atau tanpa menerapkan prinsip one obligor.

Adapun kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya