Berita

Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi Nur (paling kiri rompi oranye). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Akui Setor Rp2,5 Miliar untuk Dirut Inhutani V

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 13:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi Nur mengakui telah menggelontorkan uang kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady sebesar Rp2,5 miliar.

Hal itu disampaikan langsung Djunaidi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan suap Inhutani V di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Djunaidi mengatakan, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Pertama sebesar 10 ribu dolar Singapura, kedua sebesar 189 ribu dolar Singapura. Suap itu diberikan agar PT PML yang merupakan anak usaha Sungai Budi Group dapat melakukan kerja sama dengan Inhutani V dalam mengelola kawasan hutan di Lampung.


"10 ribu dulu, Yang Mulia, kemudian baru yang 189 (ribu)," kata Djunaidi menjawab pertanyaan hakim seperti dikutip, Kamis, 11 Desember 2025.

Uang 10 ribu dolar Singapura itu, kata Djunaidi, diserahkan kepada Dicky secara tunai di Senayan Golf, Jakarta.

"Karena waktu itu bicaranya, 'saya ada kepentingan pribadi', jadi saya kasihkan. Nggak sebut keperluannya apa, apakah mau beli stik golf atau apa saya kurang tahu, untuk kepentingan pribadi. Itu kemudian saya kasihkan," kata Djunaidi.

Selanjutnya, uang 189 ribu dolar Singapura diserahkan melalui asisten pribadi sekaligus orang kepercayaannya, terdakwa Aditya Simaputra. Kali ini, keperluannya untuk membeli mobil Rubicon oleh Dicky.

"Itu saya nggak tahu, Yang Mulia, mohon maaf, saya nggak tahu. Cuma waktu itu ada bilang mau, akhirnya mau beli Rubicon. Walaupun sebelumnya sudah diusulkan oleh saudara Adit macam-macam mobil, tapi Pak Dicky minta Rubicon," kata Djunaidi.

Djunaidi bersama Aditya Simaputra didakwa memberikan suap total 199 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,5 miliar kepada Dicky. Uang itu diberikan agar PT PML dapat bekerja sama dengan Inhutani dalam memanfaatkan dan mengelola kawasan hutan di wilayah Lampung. Adapun kerja samanya untuk memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Lampung.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan pada 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025 di kantor Inhutani V serta di salah satu lokasi di Kembangan, Jakarta Barat. 

Atas perbuatannya, Djunaidi dan Aditya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya