Berita

Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi Nur (paling kiri rompi oranye). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Akui Setor Rp2,5 Miliar untuk Dirut Inhutani V

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 13:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi Nur mengakui telah menggelontorkan uang kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady sebesar Rp2,5 miliar.

Hal itu disampaikan langsung Djunaidi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan suap Inhutani V di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Djunaidi mengatakan, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Pertama sebesar 10 ribu dolar Singapura, kedua sebesar 189 ribu dolar Singapura. Suap itu diberikan agar PT PML yang merupakan anak usaha Sungai Budi Group dapat melakukan kerja sama dengan Inhutani V dalam mengelola kawasan hutan di Lampung.


"10 ribu dulu, Yang Mulia, kemudian baru yang 189 (ribu)," kata Djunaidi menjawab pertanyaan hakim seperti dikutip, Kamis, 11 Desember 2025.

Uang 10 ribu dolar Singapura itu, kata Djunaidi, diserahkan kepada Dicky secara tunai di Senayan Golf, Jakarta.

"Karena waktu itu bicaranya, 'saya ada kepentingan pribadi', jadi saya kasihkan. Nggak sebut keperluannya apa, apakah mau beli stik golf atau apa saya kurang tahu, untuk kepentingan pribadi. Itu kemudian saya kasihkan," kata Djunaidi.

Selanjutnya, uang 189 ribu dolar Singapura diserahkan melalui asisten pribadi sekaligus orang kepercayaannya, terdakwa Aditya Simaputra. Kali ini, keperluannya untuk membeli mobil Rubicon oleh Dicky.

"Itu saya nggak tahu, Yang Mulia, mohon maaf, saya nggak tahu. Cuma waktu itu ada bilang mau, akhirnya mau beli Rubicon. Walaupun sebelumnya sudah diusulkan oleh saudara Adit macam-macam mobil, tapi Pak Dicky minta Rubicon," kata Djunaidi.

Djunaidi bersama Aditya Simaputra didakwa memberikan suap total 199 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,5 miliar kepada Dicky. Uang itu diberikan agar PT PML dapat bekerja sama dengan Inhutani dalam memanfaatkan dan mengelola kawasan hutan di wilayah Lampung. Adapun kerja samanya untuk memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Lampung.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan pada 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025 di kantor Inhutani V serta di salah satu lokasi di Kembangan, Jakarta Barat. 

Atas perbuatannya, Djunaidi dan Aditya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya