Berita

Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi Nur (paling kiri rompi oranye). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Akui Setor Rp2,5 Miliar untuk Dirut Inhutani V

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 13:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi Nur mengakui telah menggelontorkan uang kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady sebesar Rp2,5 miliar.

Hal itu disampaikan langsung Djunaidi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan suap Inhutani V di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Djunaidi mengatakan, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Pertama sebesar 10 ribu dolar Singapura, kedua sebesar 189 ribu dolar Singapura. Suap itu diberikan agar PT PML yang merupakan anak usaha Sungai Budi Group dapat melakukan kerja sama dengan Inhutani V dalam mengelola kawasan hutan di Lampung.


"10 ribu dulu, Yang Mulia, kemudian baru yang 189 (ribu)," kata Djunaidi menjawab pertanyaan hakim seperti dikutip, Kamis, 11 Desember 2025.

Uang 10 ribu dolar Singapura itu, kata Djunaidi, diserahkan kepada Dicky secara tunai di Senayan Golf, Jakarta.

"Karena waktu itu bicaranya, 'saya ada kepentingan pribadi', jadi saya kasihkan. Nggak sebut keperluannya apa, apakah mau beli stik golf atau apa saya kurang tahu, untuk kepentingan pribadi. Itu kemudian saya kasihkan," kata Djunaidi.

Selanjutnya, uang 189 ribu dolar Singapura diserahkan melalui asisten pribadi sekaligus orang kepercayaannya, terdakwa Aditya Simaputra. Kali ini, keperluannya untuk membeli mobil Rubicon oleh Dicky.

"Itu saya nggak tahu, Yang Mulia, mohon maaf, saya nggak tahu. Cuma waktu itu ada bilang mau, akhirnya mau beli Rubicon. Walaupun sebelumnya sudah diusulkan oleh saudara Adit macam-macam mobil, tapi Pak Dicky minta Rubicon," kata Djunaidi.

Djunaidi bersama Aditya Simaputra didakwa memberikan suap total 199 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,5 miliar kepada Dicky. Uang itu diberikan agar PT PML dapat bekerja sama dengan Inhutani dalam memanfaatkan dan mengelola kawasan hutan di wilayah Lampung. Adapun kerja samanya untuk memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Lampung.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan pada 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025 di kantor Inhutani V serta di salah satu lokasi di Kembangan, Jakarta Barat. 

Atas perbuatannya, Djunaidi dan Aditya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya