Berita

Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi Nur (paling kiri rompi oranye). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Akui Setor Rp2,5 Miliar untuk Dirut Inhutani V

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 13:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi Nur mengakui telah menggelontorkan uang kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady sebesar Rp2,5 miliar.

Hal itu disampaikan langsung Djunaidi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan suap Inhutani V di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Djunaidi mengatakan, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Pertama sebesar 10 ribu dolar Singapura, kedua sebesar 189 ribu dolar Singapura. Suap itu diberikan agar PT PML yang merupakan anak usaha Sungai Budi Group dapat melakukan kerja sama dengan Inhutani V dalam mengelola kawasan hutan di Lampung.


"10 ribu dulu, Yang Mulia, kemudian baru yang 189 (ribu)," kata Djunaidi menjawab pertanyaan hakim seperti dikutip, Kamis, 11 Desember 2025.

Uang 10 ribu dolar Singapura itu, kata Djunaidi, diserahkan kepada Dicky secara tunai di Senayan Golf, Jakarta.

"Karena waktu itu bicaranya, 'saya ada kepentingan pribadi', jadi saya kasihkan. Nggak sebut keperluannya apa, apakah mau beli stik golf atau apa saya kurang tahu, untuk kepentingan pribadi. Itu kemudian saya kasihkan," kata Djunaidi.

Selanjutnya, uang 189 ribu dolar Singapura diserahkan melalui asisten pribadi sekaligus orang kepercayaannya, terdakwa Aditya Simaputra. Kali ini, keperluannya untuk membeli mobil Rubicon oleh Dicky.

"Itu saya nggak tahu, Yang Mulia, mohon maaf, saya nggak tahu. Cuma waktu itu ada bilang mau, akhirnya mau beli Rubicon. Walaupun sebelumnya sudah diusulkan oleh saudara Adit macam-macam mobil, tapi Pak Dicky minta Rubicon," kata Djunaidi.

Djunaidi bersama Aditya Simaputra didakwa memberikan suap total 199 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,5 miliar kepada Dicky. Uang itu diberikan agar PT PML dapat bekerja sama dengan Inhutani dalam memanfaatkan dan mengelola kawasan hutan di wilayah Lampung. Adapun kerja samanya untuk memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Lampung.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan pada 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025 di kantor Inhutani V serta di salah satu lokasi di Kembangan, Jakarta Barat. 

Atas perbuatannya, Djunaidi dan Aditya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya