Berita

Mantan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih. (Foto: Istimewa)

Hukum

Banding Ditolak, ANS Kosasih Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 16:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya hukum banding yang diajukan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih dalam kasus korupsi investasi fiktif di Taspen yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Putusan dengan nomor 60/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI itu telah dibacakan Majelis Hakim PT DKI Jakarta pada Selasa 9 Desember 2025

"Mengadili, menyatakan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama dari Penuntut Umum," bunyi putusan seperti dikutip dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Rabu 10 Desember 2025.


Dengan demikian, Kosasih tetap dihukum dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Perkara banding itu diperiksa dan diadili Ketua majelis Teguh Harianto dengan Hakim Anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Sedangkan Panitera Penggantinya adalah Bambang Sirajuddin.

Majelis hakim tingkat banding mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana pengganti apabila Kosasih tidak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti dan status barang bukti.

Di pengadilan tingkat pertama, Kosasih dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah yang dinikmatinya subsider 3 tahun penjara. Sedangkan di tingkat banding, lamanya pidana pengganti lebih berat menjadi 5 tahun penjara.

Rincian uang pengganti tersebut yaitu Rp29.152.914.623 (Rp29,15 miliar), 127.057 dolar AS, 283.002 dolar Singapura, 10 ribu Euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu Yen Jepang, 500 dolar Hongkong, dan 1.262.000 Won Korea, dan Rp2.877.000.

Apabila dihitung dengan kurs saat ini, total uang pengganti tersebut setara dengan Rp35 miliar.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi putusan.

Sementara itu, perkara Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto sudah inkrah. Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Ekiawan dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ekiawan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah 253.660 dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya