Berita

Mantan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih. (Foto: Istimewa)

Hukum

Banding Ditolak, ANS Kosasih Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 16:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya hukum banding yang diajukan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih dalam kasus korupsi investasi fiktif di Taspen yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Putusan dengan nomor 60/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI itu telah dibacakan Majelis Hakim PT DKI Jakarta pada Selasa 9 Desember 2025

"Mengadili, menyatakan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama dari Penuntut Umum," bunyi putusan seperti dikutip dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Rabu 10 Desember 2025.


Dengan demikian, Kosasih tetap dihukum dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Perkara banding itu diperiksa dan diadili Ketua majelis Teguh Harianto dengan Hakim Anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Sedangkan Panitera Penggantinya adalah Bambang Sirajuddin.

Majelis hakim tingkat banding mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana pengganti apabila Kosasih tidak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti dan status barang bukti.

Di pengadilan tingkat pertama, Kosasih dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah yang dinikmatinya subsider 3 tahun penjara. Sedangkan di tingkat banding, lamanya pidana pengganti lebih berat menjadi 5 tahun penjara.

Rincian uang pengganti tersebut yaitu Rp29.152.914.623 (Rp29,15 miliar), 127.057 dolar AS, 283.002 dolar Singapura, 10 ribu Euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu Yen Jepang, 500 dolar Hongkong, dan 1.262.000 Won Korea, dan Rp2.877.000.

Apabila dihitung dengan kurs saat ini, total uang pengganti tersebut setara dengan Rp35 miliar.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi putusan.

Sementara itu, perkara Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto sudah inkrah. Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Ekiawan dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ekiawan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah 253.660 dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya