Berita

Mantan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih. (Foto: Istimewa)

Hukum

Banding Ditolak, ANS Kosasih Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 16:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya hukum banding yang diajukan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih dalam kasus korupsi investasi fiktif di Taspen yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Putusan dengan nomor 60/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI itu telah dibacakan Majelis Hakim PT DKI Jakarta pada Selasa 9 Desember 2025

"Mengadili, menyatakan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama dari Penuntut Umum," bunyi putusan seperti dikutip dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Rabu 10 Desember 2025.


Dengan demikian, Kosasih tetap dihukum dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Perkara banding itu diperiksa dan diadili Ketua majelis Teguh Harianto dengan Hakim Anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Sedangkan Panitera Penggantinya adalah Bambang Sirajuddin.

Majelis hakim tingkat banding mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana pengganti apabila Kosasih tidak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti dan status barang bukti.

Di pengadilan tingkat pertama, Kosasih dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah yang dinikmatinya subsider 3 tahun penjara. Sedangkan di tingkat banding, lamanya pidana pengganti lebih berat menjadi 5 tahun penjara.

Rincian uang pengganti tersebut yaitu Rp29.152.914.623 (Rp29,15 miliar), 127.057 dolar AS, 283.002 dolar Singapura, 10 ribu Euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu Yen Jepang, 500 dolar Hongkong, dan 1.262.000 Won Korea, dan Rp2.877.000.

Apabila dihitung dengan kurs saat ini, total uang pengganti tersebut setara dengan Rp35 miliar.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi putusan.

Sementara itu, perkara Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto sudah inkrah. Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Ekiawan dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ekiawan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah 253.660 dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Pernyataan Eggi Sebut Akhlak Jokowi Baik jadi Bulan-bulanan Warganet

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:40

Senyum Walikota Madiun

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:19

Rapim Kemhan-TNI 2026 Tekankan Sishankamrata sebagai Kekuatan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:55

Legislator PKS Dorong Penyaluran KUR Pekerja Migran Tepat Waktu

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:35

Digiring ke Gedung KPK, Walikota Madiun Malah Minta Didoakan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:20

Bencana Menerjang, BUMN Datang

Senin, 19 Januari 2026 | 23:55

Polisi Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Senilai Rp2 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 | 23:37

Mantan Jubir KPK Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum Unair

Senin, 19 Januari 2026 | 23:11

Napi Bebas Pakai Gawai di Lapas Bukan Kelalaian Biasa

Senin, 19 Januari 2026 | 23:02

Walikota Madiun Maidi Dkk Tiba di Gedung KPK, Sebagian Lewat Belakang

Senin, 19 Januari 2026 | 22:46

Selengkapnya