Berita

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Lukmanul Hakim. (Foto: Istimewa)

Politik

Zulhas Dikritik soal Bencana Sumatera, Ini Respons Kader PAN di Kebon Sirih

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 15:22 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Publik sebaiknya rasional dalam mengemukakan pendapat penyebab terjadinya bencana banjir bandang, longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar). 

Demikian dikatakan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Lukmanul Hakim dalam menanggapi kritikan warganet terhadap Zulkifli Hasan (Zulhas) saat menjadi Menteri Kehutanan. Zulhas dianggap ikut bertanggung jawab terhadap rusaknya alam di Sumatera. 

“Fenomena ini bukan hanya mencemaskan, tapi mengerikan terhadap kelangsungan kehidupan bersama yang adil dan beradab,” kata Lukma melalui keterangannya di Jakarta, Rabu 10 Desember 2025.


“Boleh saja seorang pejabat publik diminta pertanggungjawabannya, tapi pakai proses yang benarlah. Jangan dengan penggalan sepotong cerita terus membuat kesimpulan dan menjatuhkan vonis seseorang bersalah,” kata Lukman.

Lukman melihat telah terjadi penghakiman di ruang publik dengan ekspos konten-konten yang tendensius menyerang Zulhas. Zulhas saat ini merupakan ketua umum PAN dan Menteri Koordinator Bidang Pangan di Kabinet Merah Putih.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Wacana dan penghakiman terbuka kepada seseorang dengan mengkaitkan sebagai penyebab bencana alam sungguh keterlaluan," kata Lukman.

Lukman meminta masyarakat melihat dengan jernih kebijakan dan keputusan apa dan dalam konteks apa yang dilakukan Zulkifli Hasan sebagai Menhut pada 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014 menggantikan MS Kaban. 

Pada Kabinet Indonesia Bersatu II Presiden SBY dan Wapres Budiono, ada kebijakan penataan tata ruang di beberapa provinsi di Sumatera. 

Lukman merujuk keterangan Hadi Daryanto yang menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan. Hadi menguraikan bahwa pelepasan 1,6 juta hektare hutan saat itu bukan untuk perkebunan sawit, namun dialokasikan untuk pemukiman, fasilitas umum, lahan garapan, dan kepastian hukum warga. 

Sebagaimana diungkapkan Hadi Daryanto, berdasarkan dokumen resmi Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 tentang kawasan hutan Provinsi Riau yang ditandatangani Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan adalah keputusan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya