Berita

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey. (Foto: F-Nasdem)

Politik

UU Pemilu Tak Perlu Mengatur Koalisi Permanen

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 14:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Urgensi koalisi permanen dinilai masih rendah karena dinamika politik setiap pemilu berbeda. Usulan koalisi permanen ini sebelumnya disampaikan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, menolak usulan koalisi permanen diatur dalam revisi UU Pemilu karena tidak mendesak dan bukan fokus utama RUU tersebut yang seharusnya mengatur tata kelola penyelenggara agar berjalan sesuai prinsip demokrasi, bukan hubungan politik antarpartai.

"Pola koalisi diatur dalam undang-undang akan membatasi fleksibilitas demokrasi yang menjadi kekuatan sistem politik Indonesia," kata Bey, Rabu, 10 Desember 2025.


Bey lantas menyinggung dalam pembahasan fundamental seperti ambang batas parlemen, setiap partai politik memiliki sikap yang berbeda.

"Koalisi belum tentu sefrekuensi. Masih ada  kepentingan-kepentingan yang perlu dinegosiasikan bersama," ujarnya.

Menurut Bey, usulan koalisi permanen dalam UU Pemilu belum saatnya diwujudkan. Yang lebih dibutuhkan adalah konsistensi menjaga pemilu tetap terbuka, inklusif dan memberi ruang kompetisi sehat antarpartai.

Bey menambahkan, membangun bangsa tidak dapat dilakukan dengan pendekatan politik yang kaku. Ia menyebut Indonesia membutuhkan pemimpin dengan jiwa kenegarawanan untuk menjaga persatuan politik.

"Jiwa kenegarawan itu sudah dimiliki Presiden Prabowo. Beliau merangkul tidak hanya partai pendukung, tapi seluruh partai," katanya.

Selain itu, sikap inklusif Presiden Prabowo telah menciptakan stabilitas politik di parlemen. Sejumlah agenda besar pemerintah dapat berjalan karena seluruh fraksi memiliki pandangan yang sama terkait kepentingan rakyat.

"Ini bukan soal bagi-bagi kekuasaan, melainkan niat luhur membangun bangsa," tegasnya.

Program besar pemerintah selama ini mendapatkan dukungan dari partai-partai tanpa ada koalisi permanen. Menurut Bey, hal tersebut menunjukan kematangan politik dan soliditas antarpartai dalam menyukseskan agenda nasional.

Meski demikian, Bey menegaskan bahwa kritik di DPR tetap akan muncul sebagai fungsi pengawasan. Menurutnya, kritik tersebut lebih banyak diarahkan kepada implementasi kebijakan di tingkat kementerian. 

"Jangan sampai program bagus dari Presiden tidak bisa diterjemahkan dengan baik oleh para menterinya," ujar legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang) itu.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya