Berita

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dan jajaran bersama Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya melakukan konferensi pers pengiriman perdana pita cukai desain 2026. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

DJBC dan Peruri Kirim Perdana 25 Juta Pita Cukai Desain Baru 2026

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 12:56 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) resmi melepas pengiriman perdana 25 juta lembar pita cukai dengan desain baru untuk tahun 2026. Pelepasan yang dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025, ini menjadi stok awal untuk pendistribusian tahun depan.

Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa pencetakan pita cukai, untuk produk tembakau dan minuman beralkohol, sepenuhnya dikerjakan oleh Peruri. Desain baru wajib diterapkan setiap tahun guna memperkuat unsur pengamanan dan mencegah pemalsuan.

“Di belakang ini pita cukai yang kita pesan itu untuk saat ini sudah siap sekitar 25 juta, ya. Sehingga untuk tahun depan ataupun bulan Januari bisa menjadi aman untuk pendistribusian cukainya,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Peruri, Karawang.


Ia menjelaskan, keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang tidak menaikan tarif cukai pada 2026 membuat Peruri lebih leluasa memenuhi permintaan cetak tepat waktu. Pada tahun-tahun sebelumnya, DJBC masih menunggu keputusan tarif yang berubah-ubah sehingga memengaruhi kesiapan produksi.

Kebijakan ini membawa dampak positif signifikan pada proses produksi dan perencanaan, yaitu kelancaran produksi peruri dan kepastian bagi produsen. Dengan tarif yang tidak berubah, Peruri dapat lebih leluasa memenuhi permintaan cetak tepat waktu, tanpa terhambat oleh dinamika keputusan tarif seperti tahun-tahun sebelumnya. Produsen rokok kini dapat menyusun rencana produksi mereka dan menyesuaikan kebutuhan pita cukai sejak awal.

Pengiriman 25 juta lembar pita cukai ini diangkut menggunakan dua truk dan akan disimpan di gudang DJBC sebagai stok awal. Meskipun pita cukai sudah dicetak, Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa produsen rokok belum dapat melakukan pemesanan.

"Ini adalah merupakan pesanan awal dari Bea Cukai untuk tahun 2026. Namun, untuk penggunaannya kita belum membuka P3C-nya, ya," kata Djaka.

Sementara itu, Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya, memastikan bahwa seluruh elemen keamanan pada pita cukai baru telah diproduksi melalui proses yang ketat dan memenuhi standar perlindungan tinggi. 

"Kita memahami bahwa pita cukai memiliki peran yang sangat strategis dalam penerimaan negara di bidang cukai," tandasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya