Berita

Logo PBNU (RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Politik

Pendukung Gus Yahya Minta Kemenkum Tak Sahkan Perubahan Kepengurusan PBNU

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 11:26 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan rapat pleno Rais Syuriah menunjuk KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggantikan Yahya Cholil Staquf memunculkan persoalan baru.

Pendukung Gus Yahya menegaskan pemberhentian Ketua Umum PBNU yang diklaim diputuskan dalam Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki dasar hukum dan karenanya dinyatakan tidak sah.

Penegasan tersebut dilayangkan kelompok ini kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui surat merespons dinamika terkini persoalan di PBNU. 


Pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Wakil Sekretaris PBNU Najib Azca itu menyebutkan bahwa sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdlatul Ulama Pasal 40 ayat (1) huruf e, Ketua Umum dipilih langsung oleh muktamirin dalam Muktamar sehingga berkedudukan sebagai Mandataris Muktamar. 

“Sebagai Mandataris Muktamar, Ketua Umum tidak dapat diberhentikan kecuali terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta harus diputuskan melalui Muktamar Luar Biasa sebagaimana diatur dalam ART Pasal 74,” demikian bunyi pernyataan yang dikutip lewat NuOnline, Rabu, 10 Desember 2025.
 
Pendukung Gus Yahya juga menilai bahwa ketentuan dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 8 mengenai pemberhentian fungsionaris tidak dapat diberlakukan terhadap Ketua Umum karena posisinya sebagai Mandataris Muktamar. 

Dengan dasar tersebut, keputusan Rapat Harian Syuriyah yang mengklaim pemberhentian Ketua Umum dinilai tidak memiliki landasan hukum yang sah. Apalagi alasan pemberhentian yang disampaikan pihak Syuriyah dianggap hanya berdasarkan dugaan-dugaan yang disebut tidak melalui proses pembuktian yang benar.
 
Kelompok ini menyatakan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rais Aam terhadap Muqaddimah Qanun Asasi, Khittah Nahdlatul Ulama, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama. 

Mengutip Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 15 ayat (3) menyebutkan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah hanya mengikat pengurus harian Syuriyah, sehingga Ketua Umum tidak terikat pada keputusan rapat tersebut. 

“Atas dasar itu, kami dengan hormat memohon kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk tidak mengesahkan perubahan apa pun terhadap susunan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmat 2022–2027 hingga dihasilkannya kepengurusan baru melalui Muktamar NU yang sah, kredibel, dan bermartabat berdasarkan ketentuan AD/ART Nahdlatul Ulama,” demikian bunyi pernyataan tersebut.



Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya