Berita

Logo PBNU (RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Politik

Pendukung Gus Yahya Minta Kemenkum Tak Sahkan Perubahan Kepengurusan PBNU

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 11:26 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan rapat pleno Rais Syuriah menunjuk KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggantikan Yahya Cholil Staquf memunculkan persoalan baru.

Pendukung Gus Yahya menegaskan pemberhentian Ketua Umum PBNU yang diklaim diputuskan dalam Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki dasar hukum dan karenanya dinyatakan tidak sah.

Penegasan tersebut dilayangkan kelompok ini kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui surat merespons dinamika terkini persoalan di PBNU. 


Pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Wakil Sekretaris PBNU Najib Azca itu menyebutkan bahwa sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdlatul Ulama Pasal 40 ayat (1) huruf e, Ketua Umum dipilih langsung oleh muktamirin dalam Muktamar sehingga berkedudukan sebagai Mandataris Muktamar. 

“Sebagai Mandataris Muktamar, Ketua Umum tidak dapat diberhentikan kecuali terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta harus diputuskan melalui Muktamar Luar Biasa sebagaimana diatur dalam ART Pasal 74,” demikian bunyi pernyataan yang dikutip lewat NuOnline, Rabu, 10 Desember 2025.
 
Pendukung Gus Yahya juga menilai bahwa ketentuan dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 8 mengenai pemberhentian fungsionaris tidak dapat diberlakukan terhadap Ketua Umum karena posisinya sebagai Mandataris Muktamar. 

Dengan dasar tersebut, keputusan Rapat Harian Syuriyah yang mengklaim pemberhentian Ketua Umum dinilai tidak memiliki landasan hukum yang sah. Apalagi alasan pemberhentian yang disampaikan pihak Syuriyah dianggap hanya berdasarkan dugaan-dugaan yang disebut tidak melalui proses pembuktian yang benar.
 
Kelompok ini menyatakan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rais Aam terhadap Muqaddimah Qanun Asasi, Khittah Nahdlatul Ulama, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama. 

Mengutip Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 15 ayat (3) menyebutkan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah hanya mengikat pengurus harian Syuriyah, sehingga Ketua Umum tidak terikat pada keputusan rapat tersebut. 

“Atas dasar itu, kami dengan hormat memohon kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk tidak mengesahkan perubahan apa pun terhadap susunan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmat 2022–2027 hingga dihasilkannya kepengurusan baru melalui Muktamar NU yang sah, kredibel, dan bermartabat berdasarkan ketentuan AD/ART Nahdlatul Ulama,” demikian bunyi pernyataan tersebut.



Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya