Berita

Bupati Koltim, Abd Azis (topi putih) Foto Dokumentasi Jaksa KPK

Hukum

Jaksa KPK Pindahkan Tempat Penahanan Bupati Koltim Abd Azis ke Rutan Kendari

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 09:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis, dipindahkan dari Rutan di Gedung Merah Putih KPK ke Rutan Klas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara. Pemindahan ini dilakukan karena Abd Azis akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terkait kasus suap, sekaligus menjelang pelimpahan berkas ke pengadilan.

Jaksa KPK, Muhammad Albar Hanafi, menjelaskan bahwa pada Senin, 8 Desember 2025, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memindahkan empat tahanan ke Rutan Kendari, yakni; Abd Azis, Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin, dan Yasin

“Proses pemindahan berjalan lancar berkat koordinasi aktif dengan Kejaksaan Negeri Kendari, serta pengawalan ketat dari personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara,” ujar Albar kepada RMOL, Rabu 10mDesember 2025. 


Jaksa Albar menjelaskan, pemindahan tempat penahanan dilakukan karena tim JPU akan menghadirkan Abd Azis sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), dan Arif Rahman selaku KSO PT PCP sebagai pihak pemberi suap. Saat ini, Abd Azis telah hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari.

Selain Abd Azis, tim JPU juga membawa Hendrik Permana sebagai saksi. Akan tetapi, Hendrik nantinya akan kembali ke Rutan KPK pada Gedung C1 KPK karena masih berstatus tersangka.

Selain itu, pada pekan depan, tim JPU juga akan menyerahkan Abd Azis dan ketiga orang lainnya beserta surat dakwaan ke pengadilan. Sehingga, penahanan untuk Abd Azis dan 3 orang lainnya tetap di Rutan Kendari.

Kasus ini bermula dari OTT Agustus 2025, dan pihak pemberi suap kini sudah dalam tahap persidangan.

Hendrik diduga menjadi perantara yang menjanjikan kelolosan atau pengamanan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2023, bagi sejumlah kota/kabupaten dengan syarat fee 2 persen. Hendrik kemudian bertemu Ageng Dermanto pada Agustus 2024 membahas desain RSUD Koltim. DAK RSUD Koltim meningkat dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.

Hendrik meminta uang sebagai tanda keseriusan melalui Yasin agar DAK RSUD Koltim tetap aman dan DAK 2026 bisa diperoleh.

Yasin menyerahkan Rp50 juta kepada Hendrik sebagai uang awal. Selanjutnya, Yasin memberikan Rp400 juta kepada Ageng Dermanto untuk urusan “di bawah meja” terkait desain RSUD Koltim dengan Deddy. Pada Maret–Agustus 2025 Yasin menerima Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng Dermanto. Dari jumlah tersebut, Rp1,5 miliar disalurkan ke Hendrik. 

Saat OTT Agustus 2025, Rp977 juta berhasil diamankan dari Yasin. 

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

TNI AL dan Kemhan Belanda Bahas Infrastruktur Bawah Laut Kritis

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:00

Beda Imlek dan Cap Go Meh, Ini Makna dan Rangkaian Tradisinya

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:52

Kabar Baik! Bansos PKH dan Bencana Bakal Cair Jelang Lebaran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:36

KPK Sita 50 Ribu Dolar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:27

Mengupas Multi Makna Kata 'Lagi'

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:18

Keberadaan Manusia Gerobak Bakal Ditertibkan Jelang Ramadan

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:07

Prabowo Diyakini Bisa Dua Periode Tanpa Gibran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:02

KPK Endus Pencucian Uang Korupsi Sudewo Lewat Koperasi

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Selengkapnya