Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.(Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Ayu Puspita Cs jadi Tersangka Penipuan Wedding Organizer

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 06:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi menetapkan Ayu Puspita dan empat orang lainnya sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO) terhadap ratusan korban

Usai jadi tersangka, Ayu langsung ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.

"Benar tersangka A dan D ditahan di Jakut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Desember 2025.


Sementara itu, untuk tiga tersangka lain yang belum disebutkan inisialnya, saat ini masih ditangani Polda Metro Jaya.

“Tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya. Karena 3 tersangka lainnya Tkp di luar Jakut,” jelas Budi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan dan Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sebagaimana diketahui, kasus penipuan yang dilakukan WO By Ayu Puspita ini viral di media sosial, usai kurang lebih 200 korban penipuan menggeruduk kediaman Ayu di Jakarta Timur pada Minggu, 7 Desember 2025.

Kebanyakan dari korban merasa kecewa dengan kinerja WO By Ayu Puspita.

Sejauh ini, Polres Metro Jakarta Utara telah menerima sebanyak 87 laporan dari korban dan diperkirakan total kerugian mencapai ratusan juta.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya