Berita

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Rakortas Bersama Menko Pangan

Eddy Soeparno Paparkan Peta Jalan Penataan Pasar Karbon

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 01:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu.

Rakortas ini membahas Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) sebagai langkah awal penataan pasar karbon nasional. Seperti diketahui SRUK merupakan sistem nasional yang akan dipakai pemerintah untuk mencatat, memverifikasi, melacak seluruh unit karbon di perdagangan karbon Indonesia.

Dalam Rakortas tersebut, Eddy menyampaikan keberhasilan Indonesia memasuki fase baru transisi ekonomi karbon melalui dua instrumen strategis: peta jalan Energi Baru Terbarukan (EBT) yang komprehensif serta perlunya pelaksanaan perjanjian antar negara  sebagai tulang punggung dekarbonisasi industri nasional.


“Indonesia berada pada posisi istimewa sebagai negara dengan potensi serapan karbon alami terbesar di dunia, mulai dari hutan, gambut, hingga mangrove disertai sumber daya EBT yang melimpah dan kapasitas penyimpanan karbon bawah tanah yang sangat besar,” kata Eddy dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.  

Dalam Rakortas tersebut, Eddy menegaskan percepatan investasi EBT hanya dapat dicapai apabila Indonesia memiliki peta jalan nasional yang terukur, kolaboratif, dan memenuhi standar internasional. 

“Penyusunan peta jalan EBT harus menjadi priority agenda untuk memastikan kepastian regulasi, memilih proyek-proyek EBT yang memenuhi metodologi yang diakui internasional, dan menyiapkan mekanisme fast-track approval agar Indonesia tidak kehilangan peluang dalam pasar karbon regional,” jelasnya. 

“Tanpa peta jalan yang solid, Indonesia berisiko kehilangan momentum sebagai pemasok kredit karbon EBT bersertifikat di kawasan ASEAN, karena window of opportunity sangat sempit,” lanjut dia. 

Doktor Ilmu Politik UI ini juga menyampaikan beberapa langkah kunci yang mendesak dilakukan pemerintah dalam upaya penataan pasar karbon nasional. Pertama, menurut Eddy, diperlukan Penyusunan Peta Jalan Article 6.2 untuk EBT dan CCS

“Peta jalan ini harus memuat target kuantitatif, kepastian aturan, serta proses seleksi proyek yang memenuhi standar high-integrity carbon markets,” ungkapnya. 

Langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah pembentukan Joint Technical Working Group (JTWG)

“Kelompok kerja bilateral ini akan menyelesaikan hambatan teknis secara paralel dengan diplomasi, mempercepat implementasi transaksi karbon,” tutupnya.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya