Berita

Ilustrasi Hari HAM Sedunia 2023. (Foto: iStockphoto)

Publika

Hari HAM Sedunia, 400 Orang Nasibnya Digantung

SELASA, 09 DESEMBER 2025 | 19:16 WIB | OLEH: ARIEF GUNAWAN*

APA tujuan kita memperingati Hari HAM Sedunia, yang jatuh pada 10 Desember ini, sekedar basa-basi seremonial atau gimmick belaka untuk menarik perhatian publik?

Secara maknawi dan jujur momentum ini seharusnya kita gunakan untuk mengingat mereka yang suaranya dibungkam,haknya dirampas, dan keadilan yang tak kunjung datang.Indonesia membutuhkan ruang aman bagi warga,bukan pengabaian atas pelanggaran dan ketidakadilan akibat politisasi hukum.

Berkaitan dengan pengabaian terhadap nilai-nilai HAM yang dimiliki oleh warga negara Indonesia ini, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra belum lama ini misalnya mengingatkan bahwa hingga kini masih ada sekitar 400 orang yang status hukumnya menggantung.


Persoalan ini jika ditinjau dari segi hak azasi manusia tentu merupakan sebuah pelanggaran. Karena mereka telah ditetapkan menjadi tersangka, namun perkara yang mereka hadapi tidak juga kunjung beranjak ke meja hijau ataupun dihentikan. Sehingga dibiarkan menggantung dan di sisi lain mereka sudah terlanjur menjadi bulan-bulanan opini publik.

Padahal Pasal 28E UUD 1945 yang terdiri dari tiga ayat mengamanatkan hak kebebasan bagi setiap warga negara. Sedangkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945menegaskan Indonesia adalah negara hukum, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ayat ini secara langsung terkait dengan tujuan penegakan hukum:mewujudkan kepastian, keadilan, perlindungan, dan kesetaraan di hadapan hukum.

Adapun Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945menyebutkan, "Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara".

Di sisi lain, sebuah prinsip keadilan di dalam penegakkan hukum yang berlaku universal di belahan dunia manapun telah menjadi norma yang tidak boleh dilanggar, yaitu prinsip"Justice delayed is justice denied."

Pepatah ini berarti bahwa menunda-nunda keadilan adalah sama dengan ketidakadilan. Dimana esensinya adalah perlanggaran terhadap hak azasi manusia.

Prinsip universal lainnya ialah "The sunrise and sunset principal"(prinsip matahari terbit dan terbenam). Prinsip ini berkaitan dengan kepastian hukum dan peradilan yang cepat. Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil, kepastian hukum adalah segala-galanya. Sehingga seharusnya negara memberikan punishment kepada pejabat yang sewenang-wenang mentersangkakan warga negara. Bukan sebaliknya malah memberikan kenaikan pangkat dan jabatan.

Ironi dan kontradiksi dari realitas seperti ini mendatangkan renungan berupa pertanyaan: sudah adilkah atau sudahkah sesuai dengan hak azasi manusia membiarkan nasib 400 warga negara Indonesia hidup dalam ketidakpastian hukum dengan status tersangka tetapi perkaranya tidak pernah dituntaskan di pengadilan, terlebih hal ini dialami oleh figur yang pernah berjasa kepada negara?

*Penulis adalah peneliti Merdeka Institute, anggota Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya