Berita

Ilustrasi Hari HAM Sedunia 2023. (Foto: iStockphoto)

Publika

Hari HAM Sedunia, 400 Orang Nasibnya Digantung

SELASA, 09 DESEMBER 2025 | 19:16 WIB | OLEH: ARIEF GUNAWAN*

APA tujuan kita memperingati Hari HAM Sedunia, yang jatuh pada 10 Desember ini, sekedar basa-basi seremonial atau gimmick belaka untuk menarik perhatian publik?

Secara maknawi dan jujur momentum ini seharusnya kita gunakan untuk mengingat mereka yang suaranya dibungkam,haknya dirampas, dan keadilan yang tak kunjung datang.Indonesia membutuhkan ruang aman bagi warga,bukan pengabaian atas pelanggaran dan ketidakadilan akibat politisasi hukum.

Berkaitan dengan pengabaian terhadap nilai-nilai HAM yang dimiliki oleh warga negara Indonesia ini, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra belum lama ini misalnya mengingatkan bahwa hingga kini masih ada sekitar 400 orang yang status hukumnya menggantung.


Persoalan ini jika ditinjau dari segi hak azasi manusia tentu merupakan sebuah pelanggaran. Karena mereka telah ditetapkan menjadi tersangka, namun perkara yang mereka hadapi tidak juga kunjung beranjak ke meja hijau ataupun dihentikan. Sehingga dibiarkan menggantung dan di sisi lain mereka sudah terlanjur menjadi bulan-bulanan opini publik.

Padahal Pasal 28E UUD 1945 yang terdiri dari tiga ayat mengamanatkan hak kebebasan bagi setiap warga negara. Sedangkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945menegaskan Indonesia adalah negara hukum, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ayat ini secara langsung terkait dengan tujuan penegakan hukum:mewujudkan kepastian, keadilan, perlindungan, dan kesetaraan di hadapan hukum.

Adapun Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945menyebutkan, "Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara".

Di sisi lain, sebuah prinsip keadilan di dalam penegakkan hukum yang berlaku universal di belahan dunia manapun telah menjadi norma yang tidak boleh dilanggar, yaitu prinsip"Justice delayed is justice denied."

Pepatah ini berarti bahwa menunda-nunda keadilan adalah sama dengan ketidakadilan. Dimana esensinya adalah perlanggaran terhadap hak azasi manusia.

Prinsip universal lainnya ialah "The sunrise and sunset principal"(prinsip matahari terbit dan terbenam). Prinsip ini berkaitan dengan kepastian hukum dan peradilan yang cepat. Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil, kepastian hukum adalah segala-galanya. Sehingga seharusnya negara memberikan punishment kepada pejabat yang sewenang-wenang mentersangkakan warga negara. Bukan sebaliknya malah memberikan kenaikan pangkat dan jabatan.

Ironi dan kontradiksi dari realitas seperti ini mendatangkan renungan berupa pertanyaan: sudah adilkah atau sudahkah sesuai dengan hak azasi manusia membiarkan nasib 400 warga negara Indonesia hidup dalam ketidakpastian hukum dengan status tersangka tetapi perkaranya tidak pernah dituntaskan di pengadilan, terlebih hal ini dialami oleh figur yang pernah berjasa kepada negara?

*Penulis adalah peneliti Merdeka Institute, anggota Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya