Berita

Ilustrasi Hari HAM Sedunia 2023. (Foto: iStockphoto)

Publika

Hari HAM Sedunia, 400 Orang Nasibnya Digantung

SELASA, 09 DESEMBER 2025 | 19:16 WIB | OLEH: ARIEF GUNAWAN*

APA tujuan kita memperingati Hari HAM Sedunia, yang jatuh pada 10 Desember ini, sekedar basa-basi seremonial atau gimmick belaka untuk menarik perhatian publik?

Secara maknawi dan jujur momentum ini seharusnya kita gunakan untuk mengingat mereka yang suaranya dibungkam,haknya dirampas, dan keadilan yang tak kunjung datang.Indonesia membutuhkan ruang aman bagi warga,bukan pengabaian atas pelanggaran dan ketidakadilan akibat politisasi hukum.

Berkaitan dengan pengabaian terhadap nilai-nilai HAM yang dimiliki oleh warga negara Indonesia ini, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra belum lama ini misalnya mengingatkan bahwa hingga kini masih ada sekitar 400 orang yang status hukumnya menggantung.


Persoalan ini jika ditinjau dari segi hak azasi manusia tentu merupakan sebuah pelanggaran. Karena mereka telah ditetapkan menjadi tersangka, namun perkara yang mereka hadapi tidak juga kunjung beranjak ke meja hijau ataupun dihentikan. Sehingga dibiarkan menggantung dan di sisi lain mereka sudah terlanjur menjadi bulan-bulanan opini publik.

Padahal Pasal 28E UUD 1945 yang terdiri dari tiga ayat mengamanatkan hak kebebasan bagi setiap warga negara. Sedangkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945menegaskan Indonesia adalah negara hukum, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ayat ini secara langsung terkait dengan tujuan penegakan hukum:mewujudkan kepastian, keadilan, perlindungan, dan kesetaraan di hadapan hukum.

Adapun Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945menyebutkan, "Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara".

Di sisi lain, sebuah prinsip keadilan di dalam penegakkan hukum yang berlaku universal di belahan dunia manapun telah menjadi norma yang tidak boleh dilanggar, yaitu prinsip"Justice delayed is justice denied."

Pepatah ini berarti bahwa menunda-nunda keadilan adalah sama dengan ketidakadilan. Dimana esensinya adalah perlanggaran terhadap hak azasi manusia.

Prinsip universal lainnya ialah "The sunrise and sunset principal"(prinsip matahari terbit dan terbenam). Prinsip ini berkaitan dengan kepastian hukum dan peradilan yang cepat. Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil, kepastian hukum adalah segala-galanya. Sehingga seharusnya negara memberikan punishment kepada pejabat yang sewenang-wenang mentersangkakan warga negara. Bukan sebaliknya malah memberikan kenaikan pangkat dan jabatan.

Ironi dan kontradiksi dari realitas seperti ini mendatangkan renungan berupa pertanyaan: sudah adilkah atau sudahkah sesuai dengan hak azasi manusia membiarkan nasib 400 warga negara Indonesia hidup dalam ketidakpastian hukum dengan status tersangka tetapi perkaranya tidak pernah dituntaskan di pengadilan, terlebih hal ini dialami oleh figur yang pernah berjasa kepada negara?

*Penulis adalah peneliti Merdeka Institute, anggota Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya